ACEH SINGKIL, Kabaraktual.online – Penyampaian penjelasan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, terhadap hak interpelasi DPRK Kabupaten Aceh Singkil diadakan pada Senin, 2 Maret 2026. Rapat paripurna yang dihadiri oleh 24 dari 25 anggota dewan tersebut semula berjalan dengan lancar sebelum memasuki sesi tanggapan dari anggota dewan.
Dalam penjelasannya, Safriadi Oyon menjawab lima pokok persoalan yang menjadi materi interpelasi, yakni penggunaan dana bantuan presiden untuk korban banjir senilai Rp 4 miliar, program sekolah rakyat, persoalan hak guna usaha (HGU), masalah aparatur sipil negara (ASN), serta kebijakan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026.
Suasana Rapat Memanas dan Diwarnai Interupsi
Kemudian, suasana rapat mulai memanas ketika Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, mempersilakan anggota dewan untuk menyampaikan tanggapan mereka terhadap penjelasan bupati. Interupsi pun mencuat setelah bupati meminta rapat diskors agar dapat menyiapkan jawaban tertulis atas sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh anggota dewan.
Safriadi Oyon beralasan bahwa beberapa pertanyaan membutuhkan data yang rinci sehingga tidak bisa dijawab secara lisan pada saat itu juga. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui oleh mayoritas anggota DPRK yang hadir dalam rapat.
Anggota DPRK, Juliadi Bancin, bahkan menyatakan dalam rapat bahwa jika setiap ada pertanyaan bupati meminta skor untuk menjawab, maka paripurna ini tidak akan selesai sampai Lebaran. Setelah terjadi saling interupsi antara pihak bupati dan anggota dewan, Ketua DPRK akhirnya mempersilakan bupati untuk menjawab pertanyaan yang dianggap telah dikuasai olehnya.
Dalam dinamika rapat yang berlangsung, Wakil Ketua DPRK Darto dan anggota dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Afrizal, menyatakan walk out dari ruang rapat sebagai bentuk ketidakpuasan mereka terhadap jalannya rapat.
Anggota Dewan Sampaikan Kritik Tajam
Sejumlah anggota dewan yang tetap hadir kemudian melontarkan pertanyaan kritis terhadap penjelasan yang disampaikan oleh bupati. Anggota DPRK dari PKB, Mairaya, menilai bahwa penjelasan bupati belum menyentuh substansi dari persoalan yang menjadi materi interpelasi.
Menurutnya, penjelasan yang disampaikan hanya semacam penjelasan sebagaimana biasa dalam pandangan umum anggota dewan.
Mairaya juga menyoroti bahwa dari lima item penjelasan yang disampaikan oleh bupati, tidak dijabarkan latar belakang kebijakan, persoalan yang ingin diselesaikan, proses pengambilan keputusan, pihak yang terlibat, hingga mekanisme pengawasan dan tindak lanjut dari kebijakan tersebut.
Ia khususnya menyoroti penyaluran dana bantuan presiden senilai Rp 4 miliar, termasuk alokasi Rp 1,7 miliar ke Dinas Pendidikan. Menurutnya, tidak dijelaskan mekanisme penetapan anggaran itu, siapa pelaksananya, serta bagaimana kualitas barang yang diterima di lapangan.
Selain itu, Mairaya juga mempertanyakan program sekolah rakyat, terutama terkait status lahan yang disebut dimiliki oleh lima orang yang telah dipanjar Rp 500 juta, termasuk di antaranya bupati dan keluarganya. Ia meminta penjelasan rinci mengenai proses pengurusan sertifikat yang disebut belum rampung serta alasan pemerintah daerah meminta legal opinion (LO) ke kejaksaan.
Tidak hanya itu, ia juga menyinggung keterlambatan pengesahan APBK 2026. Menurutnya, dalam penjelasan bupati tidak disebutkan bahwa pimpinan DPRK telah tiga kali menyurati pemerintah daerah untuk segera menyampaikan rancangan APBK.
Bupati Berikan Tanggapan Terhadap Kritik
Menanggapi berbagai kritik yang disampaikan oleh anggota dewan, Safriadi Oyon mengatakan bahwa penjelasan yang disampaikan memang bersifat umum karena hak interpelasi merupakan forum tanya jawab.
Ia menyatakan bahwa hak interpelasi itu adalah hak bertanya dewan, dan pihaknya telah menjawab pertanyaan tersebut. Jika penjelasan yang disampaikan kurang detail, nanti pihaknya akan menyusulkan datanya kepada dewan.
Terkait perbedaan alokasi bantuan presiden Rp 4 miliar di tiap dinas, Oyon mengatakan bahwa pembagian dilakukan berdasarkan kebutuhan dan tingkat dampak banjir yang dialami oleh masing-masing dinas.
Ia menyebut bahwa pemerintah daerah telah berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pusat sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Sebagai contoh, di Dinas Kesehatan alokasi dana digunakan untuk pembelian obat dan fogging, sedangkan di Dinas Pendidikan karena banyak siswa yang terdampak banjir, jadi jumlah bantuannya disesuaikan dengan kebutuhan.
Mengenai keterlambatan pengesahan APBK 2026, Oyon membenarkan adanya tiga surat dari DPRK kepada pemerintah daerah. Ia meminta agar pembahasan anggaran dapat terus dilanjutkan demi kepentingan masyarakat Aceh Singkil. Ia juga meminta maaf atas kekurangan yang terjadi selama ini dan berharap ke depan pembahasan anggaran dapat dilakukan bersama-sama dengan baik.
Rapat Berakhir Tanpa Keputusan Final
Rapat paripurna yang membahas hak interpelasi tersebut akhirnya berakhir tanpa keputusan final yang diambil. Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, saat menutup rapat menyatakan bahwa pihaknya akan rapatkan di internal dewan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait hak interpelasi yang diajukan terhadap bupati. (Munawan Sahputra)
Editor: Redaksi












