Aceh Singkil, KabarAktual.Online – Suasana politik di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil kembali memanas. Usulan penggunaan hak angket terhadap Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, telah didorong secara bersama-sama oleh tiga fraksi besar.
Langkah ini diambil setelah jawaban yang disampaikan oleh eksekutif dalam rapat interpelasi dinilai tidak memuaskan dan ditolak oleh mayoritas anggota legislatif pada Rabu, 8 April 2026 malam.
Penjelasan Dinilai Tidak Menjawab Inti Masalah
Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, Amaliun, diketahui bahwa Fraksi Sahabat, Fraksi Gerakan Pembangunan Berkarya (GPB), dan Fraksi NasDem sepakat menyatakan tidak menerima penjelasan yang diberikan. Materi yang diangkat dalam interpelasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertanyaan yang diajukan sejak tanggal 2 Maret 2026 lalu.
Secara rinci, Fraksi NasDem melalui juru bicaranya, Harian, menegaskan bahwa data yang disampaikan tidak sinkron dan gagal menjelaskan secara rinci terkait penggunaan dana bantuan presiden sebesar Rp 4 miliar.
Selain itu, persoalan Hak Guna Usaha (HGU), penempatan pelaksana tugas, program Sekolah Rakyat, hingga keterlambatan dokumen KUA-PPAS juga belum terjawab dengan jelas.
Hal serupa ditegaskan oleh Fraksi GPB yang diwakili oleh Surianto. Menurutnya, jawaban yang diberikan belum menyentuh substansi, terutama terkait lambatnya proses pengadaan lahan untuk Sekolah Rakyat yang dikhawatirkan akan menghambat pembangunan.
Demikian juga, penyaluran dana bantuan presiden dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga sikap penolakan dinyatakan secara tegas.
Sikap kompak juga ditunjukkan oleh Fraksi Sahabat yang dipimpin oleh Sariman. Jawaban eksekutif dianggap belum substantif dan tidak memuaskan, sehingga fraksi ini pun menyatakan sikap resmi untuk tidak menerimanya.
Syarat Dukungan Masih Belum Terpenuhi
Meskipun ketiga fraksi tersebut telah bersatu padu mendorong langkah hukum ini, proses pengajuan hak angket belum dapat dijalankan secara serta merta.
Hal ini dikarenakan jumlah dukungan suara yang terkumpul saat ini baru mencapai sekitar 14 orang, sementara ambang batas minimal yang dipersyaratkan masih kekurangan sekitar lima anggota lagi.
Oleh karena itu, Ketua DPRK Amaliun menyampaikan bahwa konsolidasi internal masih dilakukan untuk melengkapi syarat tersebut.
“Jika syarat sudah terpenuhi, tim khusus akan dibentuk untuk mengajukan hak angket,” ujarnya.
Sebagai informasi, hak angket didefinisikan sebagai wewenang legislatif untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap kebijakan kepala daerah yang dinilai memiliki dampak penting dan luas bagi masyarakat.
Sampai saat ini, pembahasan lanjutan masih ditunda menunggu terpenuhinya dukungan politik yang cukup di internal DPRK.
Penulis: Munawan Sahputra











