Portal Berita Terupdate Aktual & Faktual

Komisioner Ombudsman Ditetapkan Tersangka Suap Pertambangan

Anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026 telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Jakarta, KabarAktual.Online – Hery Susanto (HS) yang menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026 telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini berkaitan erat dengan upaya penyelesaian masalah perizinan dan pembayaran di sektor pertambangan nikel yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan status hukum tersebut diumumkan secara resmi oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (16/4/2026).

Modus Intervensi dan Skema Uang Pelicin

Perkara ini bermula ketika PT Toshida Indonesia (TSHI) menghadapi kendala terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan RI. Atas beban kewajiban pembayaran yang dianggap memberatkan, pemilik perusahaan berinisial LD berupaya mencari jalan keluar dengan menemui HS.

Dalam pertemuan tersebut, HS diduga menyatakan kesediaannya untuk membantu dengan cara memanfaatkan wewenang lembaga.

Pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dikondisikan seolah-olah berasal dari laporan pengaduan masyarakat, padahal sesungguhnya dimaksudkan untuk menguntungkan pihak perusahaan.

Diduga telah diatur sedemikian rupa agar kebijakan yang mewajibkan pembayaran denda dapat dinyatakan sebagai tindakan yang keliru, sehingga dikeluarkan rekomendasi agar perusahaan melakukan penghitungan mandiri.

Bahkan pada April 2025, dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor Ombudsman maupun Hotel Borobudur, HS diminta untuk mencari celah kesalahan administrasi dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebagai imbalan atas jasa yang diberikan tersebut, disepakati pemberian sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.

Penyalahgunaan Wewenang dan Ancaman Hukum

Setelah proses pemeriksaan selesai, HS diduga memerintahkan bawahannya untuk menyerahkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum waktunya kepada perwakilan perusahaan.

Hal ini dilakukan agar isi laporan dapat disesuaikan sepenuhnya dengan kepentingan bisnis dan mampu memengaruhi kebijakan pemerintah demi keuntungan PT TSHI.

Perlu diketahui bahwa perusahaan tersebut sebelumnya telah terbukti melakukan pembukaan lahan seluas 124,52 hektare tanpa izin yang sah. Akibat pelanggaran tersebut, PT TSHI dijerat denda administratif yang nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp1,213 triliun.

Atas seluruh rangkaian perbuatannya, tersangka kini dihadapkan pada sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 5 ayat (2), atau secara alternatif dijerat dengan Pasal 606 ayat (2) KUHP baru.

Saat sudah dipalang oleh Satgas PKH

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Syarief.

Lebih lanjut disampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan pendalaman materi perkara terus dilakukan.

Oleh sebab itu, ke depan tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka-tesangka baru lainnya yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.

Editor : Redaksi