banner 728x250

Menteri Rini Ajak Masyarakat Kawal Pelayanan Publik Lewat SKM dan SP4N-LAPOR!

menjaga kualitas pelayanan publik dihadirkan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan kanal pengaduan SP4N-LAPOR yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini
banner 468x60

Upaya Pemerintah Jaga Kualitas Pelayanan Publik Dihadirkan Lewat Dua Instrumen Penting

Jakarta, KabarAktual.online – Salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik dihadirkan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan kanal pengaduan SP4NLAPOR!.

Example 300x600

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat kesiapan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Jakarta, ditinjau olehnya pada Senin (16/3/2026).

Peran Krusial SKM dan SP4N-LAPOR! dalam Membangun Kolaborasi Efektif

Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam memastikan kualitas pelayanan publik terus terjaga.

Melalui pemanfaatan kedua instrumen tersebut, penilaian, aspirasi, maupun pengaduan terhadap layanan yang diterima dapat disampaikan secara langsung oleh pengguna layanan, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Rini.

Kedua instrumen tersebut memiliki peran krusial dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan penilaian, keluhan, serta saran yang konstruktif terhadap layanan yang diterima.

Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi lebih erat dan lebih efektif dalam menciptakan layanan publik yang berkualitas.

Barcode di Setiap Poli Memudahkan Masyarakat Berikan Masukan

“Jadi nanti di setiap poli-poli itu ada barcode, tinggal diisi nanti kalau memang layanan kurang baik, ya dilaporkan. Tentunya ini akan menjadi masukan kepada Kementerian PANRB, Provinsi DKI, Dinas Kesehatan, dan rumah sakit ini untuk memberikan layanan yang lebih baik,” jelasnya.

Melalui inisiatif ini, peran aktif dalam memberikan masukan terhadap kualitas layanan publik dapat dijalankan oleh masyarakat, sehingga perbaikan secara cepat dan berkelanjutan dapat dilakukan oleh penyelenggara layanan.

Partisipasi publik tidak hanya menjadi sarana pengawasan sosial, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Pelibatan Masyarakat dalam Pelayanan Publik Diatur dalam Undang-Undang

Pelibatan partisipasi masyarakat telah diatur pada UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dan memberikan masukan terhadap penyelenggaran pelayanan publik wajib dibuka oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan undang-undang tersebut.

Apresiasi Disampaikan Menteri PANRB kepada ASN yang Tetap Bertugas

Pelibatan Masyarakat dalam Pelayanan Publik Diatur dalam Undang-Undang

Dalam kesempatan yang sama, apresiasinya kepada para ASN yang tetap bertugas dan siaga memberikan pelayanan publik saat libur panjang turut disampaikan oleh Menteri PANRB.

Terima kasih kepada para tenaga kesehatan, para dokter, dan seluruh jajaran di RSUD Pasar Minggu. Atas dedikasinya yang terus bersedia untuk memberikan layanan meskipun pada saat cuti di hari-hari besar,” tutupnya.

Editor : Redaksi

banner 120x600