INHU, KABARAKTUAL.ONLINE – Kerugian materiil yang dirasakan secara nyata diungkapkan oleh seorang debitur bernama Pendi Damanik, yang menyatakan bahwa sejumlah dana sebesar Rp11,6 juta yang dipotong oleh pihak BFI Finance pada saat pencairan pinjaman dengan alasan biaya pengurusan pajak kendaraan hingga saat ini belum dikembalikan kepadanya, pada Selasa, 28/04/2026.
Meskipun seluruh kewajiban pembayaran yang menjadi tanggung jawabnya telah diselesaikan secara tuntas bahkan dilakukan melalui proses pelunasan yang dipercepat dari jangka waktu yang telah disepakati di awal perjanjian kerja sama.
Persoalan ini bermula ketika Pendi mengajukan fasilitas pinjaman dengan nilai pokok sebesar Rp150 juta pada tanggal 23 Juli 2025 di lembaga pembiayaan tersebut, dengan menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner yang memiliki nomor polisi BM 1254 BP sebagai jaminan utama atas pinjaman yang diterimanya.
Dari jumlah keseluruhan dana yang seharusnya diterima, ternyata hanya sebesar Rp138,4 juta yang diserahkan kepada peminjam, karena sisanya sebesar Rp11,6 juta dipotong langsung oleh pihak lembaga pembiayaan dengan alasan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk membiayai proses pembayaran pajak kendaraan yang sudah lewat jatuh tempo atau dalam keadaan mati, dan pada saat itu disampaikan pula janji yang meyakinkan bahwa dana yang dipotong tersebut akan dikembalikan kembali setelah seluruh rangkaian proses administrasi dan pembayaran kewajiban pajak tersebut selesai dilaksanakan dengan baik.
Selanjutnya, perjanjian yang disepakati menetapkan bahwa pinjaman tersebut akan diangsur selama dua setengah tahun dengan nilai cicilan bulanan sebesar Rp7.821.770 X 30 Bulan bayar = Rp. 234.653.100 dengan berjalannya waktu Pendi Damanik telah membayar 8 bulan angsuran = Rp. 62.574.160.
Namun setelah pembayaran berlangsung selama delapan bulan lamanya, tepatnya pada bulan Maret 2026, Pendi memutuskan untuk melunasi seluruh sisa kewajiban yang masih tersisa agar tanggung jawabnya segera selesai dan tidak berlanjut hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Janji Tidak Ditepati Menimbulkan Keraguan dan Kecurigaan
Setelah seluruh kewajiban pembayaran dinyatakan selesai dan dokumen kepemilikan jaminan seharusnya sudah dapat dikembalikan, Pendi justru merasa kecewa karena dana yang dipotong di awal proses pencairan tersebut tidak kunjung diterimanya kembali sebagaimana yang telah dijanjikan secara lisan maupun tertulis pada saat kesepakatan dibuat, dan pajak mobil tersebut sebagai jaminan ternyata masih “Mati Pajak” sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar serta kekhawatiran akan adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan dana yang dilakukan oleh pihak lembaga pembiayaan tersebut.
Ditambah lagi, Pihak pembiayaan menuliskan angka yang harus di lunasi oleh Pendi Damanik kisaran = Rp. 210.000.000 juta, lalu dengan keringan kata pihak pembiayaan, Pendi Damanik membayar = Rp.187 Juta Rupiah dan telah dibayarkan oleh Pendi Damanik.
Oleh karena itu, ia pun meminta agar transparansi yang seluas-luasnya diberikan terkait rincian penggunaan dana tersebut serta dasar hukum yang dijadikan acuan dalam melakukan pemotongan di awal pencairan dana pinjaman dan merasa kecewa karena di luar dari dugaan sebelumnya tanpa ada keringanan saat pelunasan malah melambung tinggi.
“Saya merasa ada ketidakjelasan dan dugaan manipulasi terhadap dana yang dipotong sejak awal hingga pembayaran sudah dilakukan delapan bulan.dan sampai sekarang uang itu tidak dikembalikan,” ungkap Pendi dengan nada yang penuh kekecewaan, yang sekaligus menggambarkan betapa dirinya merasa dirugikan akibat perlakuan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Persoalan yang terjadi ini kemudian mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia, Rudi Wallker Purba, yang menilai bahwa tindakan pemotongan dana tersebut merupakan hal yang patut disayangkan karena ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaannya dan dirinya akan segera membuat laporan Ke Polres Inhu, terlebih jika dilihat dari kewajiban yang seharusnya dipikul oleh pihak lembaga pembiayaan dalam menangani berbagai urusan administrasi terkait kendaraan yang dijadikan jaminan.
“Hal ini tentu membuat nasabah bingung. Bukankah pengurusan pajak itu seharusnya menjadi kewajiban pihak leasing, bukan justru dilakukan pemotongan saat pencairan dana, dan Dana fantastis yang di keluarkan Pendi Damanik” tegas Rudi yang juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat peristiwa ini, melainkan akan segera membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum agar keadilan dapat ditegakkan sekaligus mencegah agar kasus serupa tidak menimpa nasabah-nasabah lain di masa mendatang.
Pihak Pembiayaan Menyatakan Telah Sesuai Ketentuan
Berbeda dengan penjelasan yang disampaikan oleh debitur dan pihak yang memberikan pendampingan, pihak manajemen BFI Finance yang diwakili oleh Jon S. dan Novi saat dikonfirmasi langsung di kantor mereka pada tanggal 28 April 2026 menyampaikan pandangan yang berbeda, di mana mereka menegaskan bahwa seluruh proses perhitungan yang dilakukan mulai dari pemotongan dana hingga penyelesaian pembayaran kewajiban telah dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku serta kesepakatan yang telah disetujui bersama di awal perjanjian.
“Setelah dihitung dari semua kewajiban, pembayaran yang dilakukan sudah sesuai untuk menutupi sisa kewajiban yang harus dibayar Pak Pendi,” jelasnya secara singkat namun tegas untuk menepis berbagai tuduhan yang menyatakan bahwa terdapat penyimpangan dalam proses yang dilakukan.
Meskipun demikian, perbedaan pendapat dan penjelasan yang terjadi di antara kedua belah pihak ini tetap menyisakan berbagai pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban yang memuaskan, terutama terkait rincian penggunaan dana yang dipotong tersebut serta dasar hukum yang dijadikan landasan dalam setiap langkah yang diambil.
Kasus ini pun akhirnya menjadi sorotan bagi masyarakat luas, yang sekaligus mengingatkan kembali betapa pentingnya penerapan prinsip keterbukaan informasi dalam setiap proses transaksi pembiayaan, khususnya yang berkaitan dengan pemotongan dana yang diterima nasabah serta pemenuhan seluruh hak yang seharusnya diterima oleh debitur setelah seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan dengan baik.
Undang-Undang yang Diduga Dilanggar
Berdasarkan peristiwa yang terjadi, Ungkap Rudi terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh pihak lembaga pembiayaan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen- Pasal 4 huruf a: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa yang digunakan atau dikonsumsi.
– Pasal 7 huruf a dan huruf c: Pelaku usaha berkewajiban berperilaku baik, jujur, dan bertanggung jawab serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
– Pasal 10 ayat (1): Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan- Pasal 29 ayat (1): Lembaga jasa keuangan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta sistem pengendalian intern yang memadai dalam menjalankan kegiatan usahanya.

3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan- Pasal 134: Lembaga pembiayaan wajib memberikan informasi yang jelas, akurat, dan lengkap kepada nasabah terkait syarat dan ketentuan, biaya, risiko, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian pembiayaan.
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Pembiayaan- Pasal 24 ayat (1): Lembaga pembiayaan wajib menyampaikan seluruh informasi yang berkaitan dengan transaksi pembiayaan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada nasabah sebelum perjanjian ditandatangani maupun selama perjanjian berlangsung.
(Tim)
Editor: Redaksi












