banner 728x250

PT SAM Terima Hasil Hutan Yang Dilindungi Negara, Ada Apa ?

Penerimaan buah kelapa sawit yang berasal dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) masih terus dilakukan oleh pabrik pengolahan milik PT SAM yang berkedudukan di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
banner 468x60

Kuansing, Riau – KabarAktual.Online – Penerimaan buah kelapa sawit yang berasal dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) masih terus dilakukan oleh pabrik pengolahan milik PT SAM yang berkedudukan di Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau hingga hari Jumat, 08 Mei 2026.

Kegiatan tersebut diketahui berlangsung secara rutin padahal kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan lindung yang keberadaannya dijaga demi keseimbangan ekosistem dan kepentingan bersama.

Example 300x600

Buah yang masuk ke perusahaan tersebut diidentifikasi berasal dari wilayah kawasan Toro Jaya yang termasuk dalam cakupan wilayah taman nasional.

Pengawasan Dinyatakan Kurang Maksimal

Selanjutnya, aktivitas tersebut dinilai telah luput dari pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh instansi pemerintah daerah dan Pusat. Hal ini disampaikan oleh seorang warga setempat yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.

Pengawasan tersebut seharusnya dilakukan secara ketat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kab. Kuansing, serta sebagai instansi yang memiliki wewenang dalam mengatur kegiatan usaha dan hasil pertanian.

Kemudian dijelaskan pula bahwa buah kelapa sawit tersebut diduga dimiliki oleh pihak bernama Marbun, dan proses pengangkutannya menggunakan surat Delivery Order yang tertera atas nama Zulmudo.

Keadaan ini menjadi perhatian tersendiri karena informasi mengenai hal tersebut justru lebih dahulu diketahui oleh warga masyarakat dibandingkan dengan pihak berwenang yang seharusnya bertugas memantau setiap kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.

Permintaan Pemeriksaan Langsung

Oleh karena itu, permintaan secara tegas disampaikan kepada Bupati Kuantan Singingi untuk melakukan pemeriksaan mendadak ke lokasi usaha PT SAM. Pemeriksaan tersebut dimaksudkan guna memastikan pemenuhan syarat pendirian usaha, khususnya ketersediaan lahan inti yang menjadi ketentuan pokok bagi setiap perusahaan pengolahan hasil perkebunan. Selain itu, kelengkapan dokumen serta dasar hukum yang dijadikan alasan bagi perusahaan untuk dapat menerima pasokan buah juga perlu diteliti secara rinci.

 

Apabila permasalahan ini dibiarkan berlangsung tanpa adanya tindakan yang nyata, kerugian besar akan dialami oleh negara dalam jangka panjang. Pasalnya, penerimaan negara dari sektor pendapatan bukan pajak akan berkurang akibat adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

PERATURAN DUGAAN YANG DILANGGAR PT SAM

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan → Melanggar ketentuan larangan memanfaatkan hasil hutan dari kawasan taman nasional yang merupakan kawasan lindung negara

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan → Melanggar kewajiban memiliki lahan usaha sah dan hanya menerima bahan baku yang berasal dari lokasi yang terdaftar secara resmi

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah → Melanggar ketentuan kewajiban pembayaran pendapatan negara yang seharusnya diterima

4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan → Melakukan pengambilan hasil hutan tanpa izin resmi yang ditetapkan oleh instansi berwenang

KETERANGAN TERKAIT DOKUMEN DO

Surat Delivery Order yang digunakan dianggap tidak sah karena barang yang diangkut berasal dari kawasan yang dilarang untuk dimanfaatkan secara komersial.

– Penerbitan dokumen tersebut diduga tidak melalui verifikasi data yang akurat sehingga digunakan untuk melindungi kegiatan yang melanggar hukum.

LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PEMDA KUANSING

Dugaan Peraturan Yang Dilanggar PT SAM, apakah Pemda Akan Bertindak?

1. Melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi usaha untuk memeriksa seluruh dokumen usaha dan catatan penerimaan bahan baku

2. Menghentikan sementara operasional perusahaan jika ditemukan bukti pelanggaran yang jelas

3. Memeriksa keabsahan dokumen pengangkutan dan memproses hukum bagi pihak yang menerbitkan dokumen tidak sah

4. Menyusun sistem pengawasan terpadu agar pemantauan terhadap bahan baku yang masuk ke pabrik dapat dilakukan setiap saat

5. Memungut ganti rugi atas kerugian keuangan negara yang timbul akibat kegiatan yang tidak sesuai peraturan. (Supriadi)

Editor : Redaksi

banner 120x600