banner 728x250

Pertambangan Emas Ilegal Rusak Lingkungan Hidup di Tanjung Pauh

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin masih terus dijalankan di wilayah Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau hingga hari Jumat, 08 Mei 2026. 
banner 468x60

Kuansing, Riau – KabarAktual.Online – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin masih terus dijalankan di wilayah Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau hingga hari Jumat, 08 Mei 2026.

Kegiatan ini dijalankan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku, sehingga kerusakan alam yang parah telah ditinggalkan di sejumlah lokasi penambangan. Tumpukan pasir dan batuan bekas penggalian tersebar luas di daerah tersebut sebagai bukti nyata dampak negatif yang ditimbulkan.

Example 300x600

Aktivitas Berjalan Tanpa Henti

Selanjutnya, kegiatan penambangan tersebut diketahui dioperasikan siang maupun malam hari atas perintah para pemilik usaha diduga bernama Habiu. Hal ini disampaikan oleh seorang warga setempat yang enggan menyebutkan identitasnya.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi sudah sangat parah. Para pekerja di lapangan diarahkan untuk bekerja terus menerus sepanjang waktu sesuai dengan instruksi dari pimpinan mereka masing-masing,” ujarnya.

Kemudian, aktivitas tersebut dianggap telah melampaui batas kewajaran karena dilakukan secara terus-menerus tanpa adanya pengawasan yang ketat. Warga juga menyampaikan bahwa tindakan ini sebenarnya telah diatur dalam peraturan hukum, namun penanganan yang serius masih dinantikan dari pihak berwenang.

Harapan Akan Tindakan Tegas

Di sisi lain, perhatian serius diharapkan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing, Kepolisian Sektor Singingi Hilir, serta Dinas Lingkungan Hidup Kuansing. Semua instansi tersebut diminta bersikap tegas dan bijak dalam menyelesaikan persoalan yang dirasakan dampaknya secara langsung oleh seluruh masyarakat sekitar.

Apabila kegiatan ini tetap dibiarkan berlangsung tanpa ada langkah penertiban, kerusakan yang terjadi tidak akan dapat dipulihkan kembali. Sebab itu, ekosistem alam akan mengalami perubahan yang berbahaya dalam jangka waktu mendatang, meskipun akibatnya mungkin tidak terasa secara instan.

Kerusakan yang Dirasakan Secara Nyata

Lebih lanjut, dampak langsung yang terlihat adalah kerusakan struktur tanah dan kualitas air yang sudah tidak layak lagi untuk menunjang kehidupan makhluk hidup. Kesuburan tanah telah hilang sepenuhnya karena terkikis oleh proses penambangan, sehingga hewan-hewan kecil serta biota air seperti ikan dan cacing tanah tidak lagi dapat hidup di lingkungan tersebut.

Akhirnya, atas nama warga sekitar, permintaan resmi disampaikan kepada Kepolisian Daerah Riau, Kepala Kepolisian Resor Kantan Singingi, dan Kepala Kepolisian Sektor Singingi Hilir. Para pelaku penambangan hingga pemilik usaha diminta untuk ditindak tegas, mengingat kejahatan terhadap lingkungan merupakan perbuatan yang tidak dapat dimaafkan.

PERATURAN YANG DILANGGAR OLEH PELAKU

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara → Melanggar kewajiban memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan penambangan

PERATURAN YANG DILANGGAR OLEH PELAKU

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup → Melakukan perusakan ekosistem, pencemaran tanah dan air, serta tidak melaksanakan pemulihan lingkungan

3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang → Menggunakan lahan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 548 → Dapat dipidana karena merusak fasilitas umum dan sumber daya alam yang menjadi aset negara. (Tim)

Editor : Redaksi 

banner 120x600