Singingi | KabarAktual.Online – Satu unit alat berat bermerek SANNY ditemukan beroperasi secara bebas di wilayah Seberang Desa Kebun Lado, tepatnya di kawasan pola KPPA Pasir Putih, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Sabtu (06/06/2026).
Alat berat tersebut diduga dimiliki oleh sosok bernama Ujang Utiah dan digunakan untuk mengupas lapisan tanah guna mengambil bahan material dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang sangat dilarang oleh ketentuan yang berlaku.
Kepemilikan dan Penggunaan Alat Berat Diakui Pekerja
Selanjutnya, informasi mengenai asal usul alat berat tersebut dikuatkan oleh pengakuan salah seorang pekerja di lokasi yang enggan namanya disebutkan ke publik.
Ia menyatakan secara gamblang bahwa alat berat itu benar-benar dimiliki oleh Ujang Utiah, sedangkan pengoperasian dompeng dilakukan oleh adik sendiri dari yang bersangkutan.
Bahkan, alat pendukung berupa rakit dompeng juga dinyatakan milik kerabat yang bertindak sebagai operator tersebut.
“Sebenarnya di daerah ini, hampir rata-rata lahan dikerjakan menggunakan alat milik Ujang Utiah untuk mengupas tanah sebelum material ditemukan, dan jumlah alat yang tersedia cukup banyak,” tambahnya, yang menunjukkan betapa luasnya penggunaan alat tersebut di lokasi sekitar.
Upaya Konfirmasi Awak Media Sengaja Ditutupi
Kemudian, ketika awak media berusaha melakukan konfirmasi langsung, kesulitan yang cukup serius segera ditemui.
Sang operator alat berat diduga diperintahkan untuk menolak memberikan akses komunikasi terhadap Ujang Utiah.
Berbagai cara dilakukan untuk menghalangi verifikasi, mulai dari menyatakan nomor telepon pemilik tidak dimiliki hingga memastikan bahwa panggilan apa pun tidak akan diangkat jika dihubungi.
“Saya memang bertindak selaku operator alat berat bermerek SANNY milik Ujang Utiah, namun jika ingin berbicara dengannya, ia tidak berada di sini, nomornya pun tidak saya miliki, lebih baik langsung didatangi ke rumahnya saja,” ungkap operator tersebut seolah sengaja disusun untuk menjauhkan awak media dari pemilik alat.
Kedatangan Media Kurang Disenangi, Keluarga Menghindar
Selain itu, saat awak media akhirnya tiba di kediaman Ujang Utiah yang terletak tak jauh dari lokasi operasi, sambutan yang kurang bersahabat segera dirasakan.
Di teras samping rumah tempat istrinya duduk bersantai, di atas meja tampak jelas tersedia mancis dan sebungkus rokok bermerek Sampoerna Evolution yang disisihkan tepat di sebelah wanita tersebut.
Tanpa memberikan kesempatan sedikit pun untuk melakukan konfirmasi mendalam, sang istri langsung bersikap tegas dan menjawab secara spontan.
“Jika suami dicari, ia tidak ada di rumah saat ini, baru saja berangkat keluar. Mobil berwarna putih yang terlihat di sana tadi dibawa pergi oleh anak kami.” Jawaban itu disampaikan tanpa adanya tanda-tanda keinginan untuk memverifikasi keberadaan suaminya secara jujur dan terbuka.
Aturan Lingkungan dan Pidana Diduga Telah Ditabrak
Akhirnya, berdasarkan fakta yang dihimpun di lapangan, dugaan kuat muncul bahwa berbagai aturan ketat di bidang perlindungan lingkungan hidup telah dilanggar secara nyata oleh kegiatan tersebut.
Praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya merusak ekosistem dan merubah bentang alam, tetapi juga diancam dengan sanksi pidana yang berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam pengelolaan, kepemilikan alat, maupun pelaksanaan aktivitas PETI dapat dijerat dengan pasal pidana yang mengancam kebebasan pribadi dan denda yang ditetapkan cukup tinggi demi memberikan efek jera yang maksimal. (Tim)
Editor : Redaksi.












