Inhu/Riau, Kabaraktual.online – Diduga PT.Mustika Agung Sawit Gemilang (MASG) bergerak di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berada di Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) setiap hari menerima buah dari Hutan Kawasan, hal tersebut terpantau oleh Tim media dan Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, Pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Kunjungan tidak di sambut baik oleh security, seolah menghambat fungsi tugas media dan social control, karena sudah langsung dari lokasi buah kawasan. Rencana akan mengkonfirmasi hal tersebut ke Meneger buah, Kata Rudi W. P.
Kami hanya hendak memastikan, kemenejer dan desortase bahwa buah yang di terima PT. MASG apakah benar dari Hutan Kawasan. Pasalnya kami dan Tim dari tadi membuntuti mobil tersebut ternyata benar masuk ke PT. MASG, terang Rudi.
Masih tempat yang sama (lokasi Pabrik), Masyarakat juga menduga hal demikian, bahwasanya PT. MASG menerima buah dari hutan kawasan
” pabrik ini Pak, yang jelas tidak memiliki perkebunan dan mengharapkan buah dari masyarakat. Selain itu Kebunan masyarakat ada sebagian berada di hutan kawasan” Cetus masyarakat yang enggan di sebutkan nama nya.
Lanjut warga ” Kemudian perusahan ini pak juga sering mengalirkan limbah nya ke lokasi perkebunan masyarakat di belakang pabrik, jelas sekali perusahan merusak lingkungan di wilayah sini tanpa memikirkan Amdal nya.
“Kuatnya Perusahaan bisa produksi diduga bekerjasama dengan salah seorang pengusaha dengan mendirikan sebuah peron. Peron tersebut juga di duga berada di hutan kawasan lalu di antar ke pabrik,” ungkap warga lagi.
Lalu di timbal lagi oleh Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, Rudi Walker Purba, jelasnya ke awak media, ini jelas sekali perusahaan ini sudah mengangkangi undang – undang yang mengatur tentang lingkungan dan undang – undang merusak hutan kawasan.
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 M.

Kami Dari Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Akan segera melaporkan perusahaan ini kepada pihak yang berwenang mulai dari kabupaten sampai ke pusat, sesuai dengan Perpres no.5 Tahun 2025 tentang penertiban hutan dan kawasan.
Artinya, yang kita permasalahkan bukan lahan masyarkat satu hektar dan dua hektar. Tetapi meminta Pemerintah untuk menertibkan perusahan yang nakal, berani menerima buah dari kawasan, hal itu lah yang akan kita laporkan.
Dalam hal ini sebagai social control, kita akan lebih mendalami lagi bukti, baru akan kita buat laporan. (Wan)











