Kuansing/Riau, Kabaraktual.online – Salah satu pengusaha inisial RI (suami) dan DI (Istri) seolah mengkerdilkan wartawan di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, saat di konfirmasi terkait Ijin Berusaha pada Senin (11/08/2025).
Saat di konfirmasi kasir RI/DI mengatakan, solar yang ada digudang sebagian di jual selain itu di pergunakan untuk usaha Buk DI, terkait izin saya tidak tau, Kata Kasir RI/DI.
Tidak berapa lama Kasir tersebut menelepon RI/DI, ini ada Wartawan menanyakan izin terkait penumpukan solar dan Ram sawit, ungkap kasir sembari memberi telp kepada wartawan.
“Iya saya yang mempunyai usaha itu, biar kamu tau ya, mobil truk dump saya ada dua belas unit di tambah lagi dua alat berat,” kata DI dengan arogan kepada Wartawan.
Ditambahnya, emang kamu siapa? menanya tentang ijin usaha saya, biar kamu tau, tidak mungkin alat berat saya itu setiap kali untuk mengisi bahan bakar mesti pulang, makanya kami taruh di ruko itu, ya udah naikkan aja beritanya, ungkapnya dengan nada tinggi, seolah menantang dan mengkerdilkan Wartawan.
“Oo, terkait usaha itu milik RI/DI anak mantan Kades SR,” Kata Kades Sungai Bawang, Sapto Widodo, A.Md. Kep
Lalu kades tambahkan, kurang tau pak ada enggaknya izin itu, saya pun belum paham siapa yang keluarkan izin – izin usaha itu.
Ditempat terpisah, masih sekitaran Desa Sungai Bawang Masyarakat yang enggan di sebut namanya mengatakan, meskinya ini sudah menjadi atensi pemerintah daerah alat berat dan truk dump yang menggunakan solar bersubsidi kemungkinan besar memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) tertentu, terutama jika beroperasi di sektor pertambangan atau proyek konstruksi. Izin ini biasanya terkait dengan pengawasan penggunaan solar bersubsidi dan memastikan bahwa kendaraan memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan.

Karena, penggunaan Solar bersubsidi diperuntukkan bagi kendaraan tertentu ditambah alat berat, yang kesannya penimbunan ini perlu di evaluasi oleh pemerintah Daerah, apabila penggunaan solar bersubsidi oleh kendaraan/alat berat yang tidak memenuhi syarat dapat melanggar aturan dan berpotensi dikenakan sanksi, ungkap Masyarakat.
Untuk memastikan kepatuhan hukum dan keselamatan operasional, Kami meminta Pemerintah bersama APH mencek langsung ke usaha RI atau DI, ungkapnya. (Hery)











