Portal Berita Terupdate Aktual & Faktual

Dipangkas Dana PIP Siswa Miskin, MA Miftahul Jannah Diduga Ubah Harapan Jadi Beban

Dana Bantuan Sebesar Rp1,8 Juta per Siswa Diduga Dipotong Hingga 90 Persen

Indragiri Hulu/Riau, Kabaraktual.online — Harapan siswa dari keluarga kurang mampu yang seharusnya didukung penuh oleh Program Indonesia Pintar (PIP), telah diduga diubah bentuknya menjadi beban baru bagi peserta didik di Madrasah Aliyah (MA) Swasta Miftahul Jannah, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau; selanjutnya, proses penerimaan bantuan yang seharusnya transparan telah ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.

Dana Bantuan Sebesar Rp1,8 Juta per Siswa Diduga Dipotong Hingga 90 Persen

Sebagaimana seharusnya dana bantuan pendidikan diterima utuh oleh setiap peserta didik yang berhak, namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa jumlahnya telah dipangkas hingga lebih dari 75 persen — bahkan disebut mencapai 90 persen — kemudian, pemotongan tersebut dinyatakan sebagai pembayaran untuk SPP, LKS, dan biaya ujian oleh pihak sekolah; selanjutnya, kondisi ini dilihat sebagai ironis karena ekonomi keluarga siswa justru telah menjadi dasar utama penetapan mereka sebagai penerima PIP.

Pihak Sekolah Membenarkan Pengumpulan Dana Sementara

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Dahlia, telah memberikan konfirmasi bahwa dana PIP yang telah dicairkan telah dikumpulkan sementara oleh pihak sekolah; kemudian, ia menjelaskan detail terkait kebijakan yang dijalankan, sebagai berikut: jumlah siswa di sekolah ini adalah 118 orang, besaran SPP ditetapkan sebesar Rp100 ribu per bulan, dan khusus untuk kelas XII ditambah Rp 30 ribu sebagai tabungan ujian — selanjutnya, informasi ini diberitakan pada hari Kamis (18/12/2025).

Selain itu, dari 45 siswa penerima PIP, dana tersebut dinyatakan telah dialokasikan untuk membayar SPP siswa, bahkan sebagian dijadwalkan akan digunakan untuk membantu siswa lain yang tidak menerima PIP namun dianggap kurang mampu; akibatnya, praktik ini telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar regulasi yang menjadi acuan sekolah dalam mengambil alih pengelolaan dana bantuan yang seharusnya menjadi hak penuh siswa.

Praktik Bertentangan dengan Peraturan Kemendikbudristek

Ketentuan mengenai pengelolaan dana PIP telah diatur secara jelas dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, yang secara tegas menyatakan bahwa:

– Dana PIP tidak boleh dipotong

– Dana PIP bukan untuk membayar SPP, LKS, maupun biaya ujian

– Sekolah dilarang mengelola atau menahan dana PIP

Namun demikian, fakta di lapangan telah menunjukkan kondisi yang berbeda; misalnya, seorang siswa penerima PIP telah mengungkapkan kekecewaannya bahwa dari dana Rp1,8 juta yang cair, mereka hanya menerima sebesar Rp373 ribu — selanjutnya, rincian pemotongan dijelaskan sebagai berikut: SPP Januari–Juni 2026 sebesar Rp780 ribu, LKS Rp170 ribu, dan ujian akhir Rp477 ribu.

Lebih lanjut, siswa tersebut mengaku telah melakukan pembayaran rutin dalam bentuk penyicilan uang ujian sebesar Rp 30 ribu per bulan, namun dana PIP tetap dipotong kembali untuk biaya ujian akhir; dengan nada sedih, ia menyampaikan bahwa pembayaran yang telah dilakukan tidak diakui dalam proses alokasi dana PIP.

Pernyataan Pihak Sekolah Bertentangan, Komunikasi Terputus Saat Dikonfirmasi

Ketika dikonfirmasi terkait kasus ini, Dela selaku Kasi Kurikulum sekolah telah menyampaikan pernyataan yang berbeda, di mana ia menyatakan bahwa dana yang diberikan kepada masing-masing siswa penerima adalah sebesar Rp1,8 juta; namun demikian, ketika awak media mempertegas apakah terdapat pemotongan dana tersebut, sambungan telepon mendadak terputus, dan sebelum komunikasi berakhir, Dela hanya menyampaikan kata maaf dengan alasan sinyal sulit.

Sampai saat ini, Kepala Sekolah MA Swasta Miftahul Jannah belum memberikan klarifikasi resmi terkait permasalahan ini; padahal, kebijakan pemanfaatan dana PIP ini telah menyentuh langsung aspek keadilan, empati, dan keberpihakan terhadap siswa miskin.

Kasus Menyangkut Nurani Pendidikan dan Harus Diperiksa Instansi Terkait

Praktik memungut biaya LKS dan ujian dari dana bantuan sosial negara tidak hanya dianggap sebagai persoalan administratif, tetapi juga menyangkut nurani pendidikan di negeri ini; sehingga, ketika siswa miskin dipaksa “membayar” haknya sendiri, maka esensi PIP sebagai jaring pengaman pendidikan patut dipertanyakan secara mendalam.

Diduga Madrasah Aliyah (MA) Swasta Miftahul Jannah, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau potong Dana PIP

Selanjutnya, kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP); jika dibiarkan terus berlanjut, praktik serupa berpotensi menjadi preseden buruk dan merampas hak ribuan siswa tidak mampu di daerah lain.

Pada akhirnya, media ini akan terus melakukan upaya untuk mengonfirmasi pihak kepala sekolah dan instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Tim)

Editor: Redaksi