Portal Berita Terupdate Aktual & Faktual

Investigasi Stokpile Batu Bara di Peranap : Izin Pusat, Dampak Lokal Jadi Sorotan  

Keberadaan stokpile batu bara di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, semakin meresahkan warga

Peranap, Inhu, Kabaraktual.online – Keberadaan stok pile batu bara di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, semakin meresahkan warga. Tumpukan batu bara yang berlokasi di tengah permukiman ini diduga kuat mencemari lingkungan dan mengganggu aktivitas sehari-hari.

Samsir, seorang warga yang memiliki warung makan di sekitar lokasi, mengeluhkan dampak debu batu bara yang mencemari dagangannya.

“Debu batu bara ini membuat warung kami sepi. Bahan makanan jadi hitam dan berdebu, pelanggan jadi khawatir,” ujarnya kepada tim media yang melintas di wilayah tersebut.

Selain masalah lingkungan, Samsir juga mempertanyakan kompensasi dari perusahaan terkait dampak operasional stokpile batu bara.

“Sudah ratusan ribu ton batu bara yang diproduksi, tapi kami tidak pernah merasakan kompensasi atau semacamnya,” imbuhnya.

Tim media kemudian melakukan penelusuran untuk memverifikasi informasi tersebut. Hasilnya, ditemukan tumpukan batu bara menggunung yang diperkirakan mencapai puluhan ribu ton. Seorang petugas keamanan di lokasi menyebutkan bahwa stokpile tersebut milik PT Global Energi Lestari.

“Batu bara ini dibawa dari lokasi pertambangan ke sini. Kami hanya bertugas sebagai pengamanan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kantor pusat PT Global,” ujarnya pada Selasa (11/11/2025).

Kabid Pencemaran Lingkungan, Bakri, ST, melalui sambungan telepon.
Terkait Izin Persetujuan Lingkungan (IPL) yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan, Bakri menjelaskan bahwa perizinan dan pengawasan stokpile batu bara tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, tim media mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu pada Rabu (12/11/2025). Namun, Kepala DLH dan Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan sedang tidak berada di tempat. Tim media kemudian menghubungi Kabid Pencemaran Lingkungan, Bakri, ST, melalui sambungan telepon.

Terkait Izin Persetujuan Lingkungan (IPL) yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan, Bakri menjelaskan bahwa perizinan dan pengawasan stokpile batu bara tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Semua perizinan dan pengawasannya adalah kewenangan pusat, kami tidak berwenang,” jelasnya.

Sebagai informasi, pengusaha yang tidak memiliki izin Persetujuan Lingkungan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda hingga miliaran rupiah.(Tim)

Editor : Redaksi

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!