Kejadian yang Terjadi di Banggai Laut
Sulteng, Kabaraktual.online – Di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, pada Minggu malam (11/01/2026) sebuah aksi brutal mengguncang komunitas pers Indonesia. Jurnalis Faisal ditemukan dalam kondisi terluka parah setelah diserang dan ditusuk secara keji – bahkan tindakan itu dilakukan tepat di depan mata istri korban.
Pada keterangan Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan sebelum penusukan terhadap korban sempat adu argumen perselisihan itu terjadi sebab permodalan utang usaha sejak 2021 belum juga di kembalikan padahal pelaku sudah kerap kali menagih namun kerap di abaikan korban, pada Senin (12/01/2026).
Dan Informasi awal tentang insiden ini disampaikan oleh sumber dekat korban, sebelum akhirnya dikonfirmasi secara resmi oleh koalisi besar yang terdiri dari 15 Organisasi Pers Nasional.
Sikap Tegas Koalisi : Ini Bukan Sekadar Penganiayaan
Setelah melakukan verifikasi fakta, sikap mengutuk keras diumumkan oleh seluruh komponen koalisi. Mereka menegaskan bahwa berdasarkan bukti yang ada, mobilisasi pelaku telah direncanakan dengan matang dan terdapat unsur pengintaian yang berlangsung berhari-hari.
Oleh karena itu, permintaan untuk Presiden Republik Indonesia dan Kapolri turun tangan diajukan, beserta tuntutan agar kasus ini dituntut sesuai dengan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana.
Respon Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Pers Indonesia (SPI)
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terbilang keji dan nekat menusuk seorang jurnalis tepat di depan istri korban, karena sudah seringkali melakukan penagihan hingga diduga sudah memiliki rencana atau niat, Kata Ketum DPD SPI Suryani Siboro, SH. Saat keterangan persnya Jumat (16/01/2026)
Dengan demikian kita juga berharap agar kasus tersebut benar ditindak tegas semua pihak yang terlibat dan meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Kapolri turun tangan diajukan, beserta tuntutan agar kasus ini dituntut sesuai dengan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana.
IWO Indonesia Minta Penangkapan Rekan Pelaku
Tanggapan tegas diberikan oleh Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan. “Rekan pelaku yang ikut memobilisasi aksi ini harus segera ditangkap dan diproses hukum,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada ruang bagi premanisme terhadap pers, dan jika ada keterlibatan dalam perencanaan atau pembiaran, pihak tersebut wajib dihadapkan pada hukum.
PPWI Tekankan Penyelidikan Tanpa Kompromi Terhadap S
Sementara itu, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke S.Pd.M.Sc.M.A menekankan pentingnya menyelidiki peran orang berinisial S (Sadam). “Dia harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi,” jelasnya. Namun, jika terbukti terlibat dalam pelaksanaan, perencanaan, atau bahkan hanya tidak mencegah kejadian, maka S harus dijadikan tersangka. Ia juga menambahkan bahwa kendaraan yang digunakan pelaku perlu diamankan sebagai alat bukti.
Pakar Hukum : Kasus Memenuhi Unsur Pasal 340 KUHP
Analisis hukum terhadap kasus ini dilakukan oleh Pakar Hukum UNU Cirebon, Dr. Yanto Iriyanto. Menurutnya, adanya pengintaian berhari-hari dan ancaman sebelumnya di depan aparat merupakan bukti nyata adanya niat jahat (Mens Rea) dan perencanaan (Premeditasi). “Kasus ini tidak dapat diklasifikasikan sebagai penganiayaan biasa, melainkan jelas termasuk percobaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHP,” tegasnya.
Fakta yang Terungkap dari Pengakuan Faisal
Melalui pengakuan langsung yang diberikan oleh Faisal kepada koalisi, dua fakta penting muncul ke permukaan:
– S (Sadam) diduga aktif mendampingi pelaku utama selama proses pengintaian dan hadir saat kejadian terjadi.
– Pelaku sebelumnya telah mengancam akan melakukan penusukan di depan anggota polisi berinisial Z saat mediasi, namun ancaman tersebut diabaikan – hal yang kemudian berujung pada tragedi.
Organisasi Pers yang Bersatu dalam Koalisi
Sebanyak 15 organisasi pers nasional berdiri bersama dalam perlawanan terhadap kekerasan ini: PRIMA, IWO Indonesia, FPII, SWI, AMI, PJID-N, PWO Dwipa, GWI Banten, Insan Pers Keadilan, AJI, SMSI, IJTI, PWRI, PPWI, dan SPI.

Empat Tuntutan Utama Koalisi
Untuk memastikan keadilan ditegakkan, koalisi mengajukan empat tuntutan terhadap korban Jurnalis Faisal :
1. Segera terapkan Pasal 340 Jo 53 KUHP dalam proses hukum.
2. Tangkap S dan usut tuntas motif serta kemungkinan adanya dalang.
3. Amankan kendaraan pelaku sebagai alat bukti dengan transparan.
4. Pastikan Presiden RI dan Kapolri memberikan atensi penuh untuk keadilan korban. ( Tim SPI)











