Inhu/Riau, Kabaraktual.online – Aktivitas mafia usaha di duga Ilegal Warga Pasir Penyu Inisial ( BP ) dan warga Japura inisial ( Bj .M ) dari mulai usaha pengedar Rokok Ilegal, Jenis, Lukman – Hamil dan bermacam macam rokok Iligal yang tidak memiliki Cukai, Sekaligus Penadah Hasil Tambang Mas Ilegal dari Aliran Sungai Indragiri Hulu hingga saat ini tidak ada Terkena jeratan Hukum baik bari APH di kabupaten Indragiri Hulu.
Dari pantauan dan investigasi di lapangan, lembaga aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti (KGS) Rudi Walker Purba Menjelaskan, kepada awak media, Bahwa aktivitas penadah rokok Ilegal di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, mama Bos besar inisial ( BP ) sekaligus penadah hasil tambang mas Ilegal yang di ambil Dari Aliran Sungai melalui pekerja, mengunakan Pocai.
Lanjut Rudi Walker Purba, dengan adanya aktivitas usaha ilegal tersebut sudah jelas – jelas pekerjaan melawan Hukum dan dapat di Buktikan Dengan kasat mata, kegiatan tambang emas ilegal tersebut di aliran Sungai Indragiri Hulu, dapat Merusak Ekosistem Lingkungan.
Sebagi warga negara Republik Indonesia haruslah taat dengan aturan dan UU yang berlaku di NKRI, Sebelum Melakukan kegiatan, usaha haruslah di dahului mengurus izin terdahulu, bukan melakukan pekerjaan melawan hukum tutur Purba, kepada Awak media.

Masih kata Rudi Walker Purba, mengatakan, kami sebagai Aktivis dari Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGS- AL) meminta dengan Hormat, Kepada Bapak Kapolda Riau, melalui Bapak Kapolres Inhu, Tindak tegas para pelaku usaha, Penadah Rokok Ilegal dan Pengedar rokok Tersebut. Dan penadah Hasil Tambang emas sebagai pelaku tambang di aliran Sungai Indragiri dan tindak tegas sesuai dengan UU yang Berlaku di NKRI, harap Rudi Walker Purba kepada Awak Media.(Wan)











