Portal Berita Terupdate Aktual & Faktual

Lingkungan dan Infrastruktur di Inhu Dirasakan Terancam, Aktivitas Galian C Tanpa Izin Diduga Beroperasi Kembali

Kegiatan galian C berupa pengambilan tanah urug yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi telah diketahui kembali berjalan di wilayah Desa Bongkal Malang,

Lokasi dan Kegiatan yang Diduga Dilakukan Dinyatakan Tidak Memiliki Izin Resmi

Indragiri Hulu (Inhu), Kabaraktual.online – Kegiatan galian C berupa pengambilan tanah urug yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi telah diketahui kembali berjalan di wilayah Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau; selanjutnya, lokasi tersebut telah menjadi perhatian karena aktivitasnya yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah itu, data serta informasi yang telah dihimpun oleh awak media selama melakukan pengamatan di lapangan telah menyatakan bahwa peralatan berat jenis excavator telah digunakan dalam kegiatan tersebut; kemudian, alat berat tersebut diduga telah menjadi milik dari seseorang yang bernama Marganti. Selanjutnya, dampak dari aktivitas galian tanah yang berlangsung tersebut telah dirasakan sebagai hal yang meresahkan oleh masyarakat sekitar; karena itu, aktivitas ini dinilai memiliki potensi besar yang dapat merusak kondisi lingkungan alam, mengubah bentuk serta kontur tanah yang ada, dan selanjutnya dapat menyebabkan terjadinya fenomena longsor serta kerusakan pada berbagai infrastruktur yang berada di sekitar lokasi kegiatan tersebut.

Konfirmasi Kepada Pihak Kepolisian Telah Dilakukan, Respons Singkat Diberikan

Setelah mendapatkan informasi terkait hal tersebut, langkah yang kemudian dilakukan oleh awak media adalah mencoba melakukan proses konfirmasi kepada pihak kepolisian yang berwenang; dengan demikian, upaya untuk mendapatkan klarifikasi terkait kondisi aktual di lokasi telah dilakukan. Kemudian, pada saat pihak Kapolsek Kelayang dihubungi melalui sarana aplikasi pesan instan WhatsApp, tanggapan serta respons singkat telah diberikan oleh beliau; dalam hal tersebut, beliau menyampaikan perkataan sebagai berikut: “Terima kasih informasinya, Bang. Kami akan segera turun ke lokasi tersebut.”

Harapan Masyarakat Terhadap Penertiban Tegas Telah Dinyatakan

Selanjutnya, oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tersebut, harapan yang kuat telah disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH); karena itu, mereka berharap bahwa laporan yang telah diberikan akan benar-benar ditindaklanjuti dengan seksama dan kemudian penertiban yang tegas akan dilakukan tanpa adanya pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat. Alasan yang menjadi dasar dari harapan tersebut adalah karena aktivitas galian C yang tidak memiliki izin resmi tersebut telah bukan merupakan kejadian yang pertama kalinya terjadi di wilayah Kecamatan Kelayang; oleh karena itu, masyarakat menginginkan agar kasus ini dapat menjadi titik akhir dari praktik yang sama di masa mendatang.

Ancaman Hukum yang Berlaku Telah Ditetapkan dalam Peraturan

Sebagai bagian dari informasi penting yang perlu diketahui masyarakat luas, kegiatan yang termasuk dalam kategori pertambangan tanpa izin resmi telah diatur sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; kemudian, dalam ketentuan yang telah ditetapkan tersebut, berbagai sanksi telah diatur secara jelas. Selanjutnya, dalam Pasal 158 dari undang-undang tersebut, telah ditegaskan secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan usaha dalam bidang penambangan tanpa memiliki izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pemanfaatan Reklame (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenai pidana; dengan demikian, pidana yang dapat diberikan adalah penjara dengan masa hukuman paling lama mencapai 5 (lima) tahun dan juga denda dengan jumlah paling banyak mencapai Rp100 miliar. Selain dari sanksi utama yang telah disebutkan sebelumnya, pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenai berbagai bentuk sanksi tambahan; di antaranya adalah penyitaan terhadap alat berat yang telah digunakan dalam kegiatan tersebut, penghentian secara langsung terhadap seluruh kegiatan yang berjalan, serta kewajiban yang harus dipenuhi untuk melakukan pemulihan terhadap kondisi lingkungan yang telah mengalami kerusakan akibat dari kegiatan yang telah dilakukan.

Sampai Saat Berita Diterbitkan, Aktivitas Masih Menjadi Sorotan Publik

Hingga pada saat berita ini telah disiapkan dan diterbitkan, aktivitas galian C yang tidak memiliki izin tersebut masih terus menjadi perhatian serta sorotan dari kalangan publik;

; oleh karena itu, masyarakat telah mengajukan permintaan yang jelas kepada Polres Indragiri Hulu beserta dengan berbagai instansi terkait lainnya agar segera turun tangan secara langsung.

Kemudian, tujuan dari permintaan tersebut adalah agar penindakan yang tegas dapat dilakukan segera demi menjaga kelestarian kondisi lingkungan alam yang ada serta untuk memelihara supremasi hukum yang harus ditegakkan di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hulu; demikianlah hal yang menjadi harapan bersama dalam menangani kasus yang terjadi saat ini. (Tim)

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!