Rohul/Riau, Kabaraktual.online – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah disubsidi oleh pemerintah secara tegas dinyatakan sebagai pelanggaran hukum yang berat, di mana ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas); kemudian, pengaturan tersebut diperkuat lebih lanjut melalui Undang-Undang Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023), khususnya pada Pasal 55 yang telah menetapkan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar bagi setiap pelaku yang terbukti telah menyalahgunakan proses pengangkutan dan/atau kegiatan niaga BBM bersubsidi.
Dukungan Masyarakat Meluap, Polisi Diminta Tindak Pelaku
Pada awalnya, kesadaran akan kerusakan yang ditimbulkan oleh praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi telah menyebar luas di tengah masyarakat; oleh karena itu, dukungan yang besar dan penuh semangat telah dialirkan secara masif kepada pihak kepolisian, khususnya Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul), untuk segera membongkar seluruh jaringan tindak pidana yang telah lama mengganggu kelancaran pasokan BBM bersubsidi tersebut.
Selanjutnya, suara keras dari seorang warga masyarakat yang meminta agar namanya tidak ditampilkan telah terdengar dengan jelas, di mana ia menyatakan bahwa “Polisi jangan takut untuk membongkar kejahatan penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah, tangkap siapa saja yang berada di balik pelangsiran BBM itu”; kemudian, dukungan yang diberikan oleh masyarakat tersebut tidak hanya muncul secara sepihak atau tanpa dasar, melainkan telah didasarkan pada kondisi nyata yang terjadi di lapangan akhir-akhir ini, di mana pasokan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hanya bisa bertahan dalam hitungan jam saja, bahkan segera habis seluruhnya setelah proses pengisian stok baru selesai dilakukan dan langsung dilangsir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut, sumber yang sama juga menyampaikan pandangannya dengan tegas bahwa “Kita mengapresiasi polisi atas penangkapan sebelumnya yang langsung dilakukan dengan pemberitahuan resmi melalui press release, namun kemungkinan besar tindakan tersebut hanya menyentuh bagian yang kecil saja dari keseluruhan jaringan, karena kita semua bisa melihat secara jelas bahwa barang bukti yang ditampilkan pada saat itu tidak sebanding dengan skala masalah yang sebenarnya terjadi di lapangan”; setelah itu, hasil investigasi yang dilakukan oleh tim media ini pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026, telah menemukan fakta yang sangat mencengangkan di lokasi lapangan, di mana puluhan jerigen yang telah diisi dengan minyak jenis solar berhasil ditemukan dan terbukti telah dilangsir menggunakan kendaraan jenis mobil Cold Diesel dengan badan bak berbahan kayu, dengan lokasi kejadian berada di jalan lingkar Km 4 yang tidak terlalu jauh dari markas Polres Rohul dan juga dari lokasi SPBU yang menjadi sumber pasokan BBM tersebut.
Nama Organisasi Terungkap, 14 Unit Mobil Beroperasi
Selanjutnya, hal yang semakin mengejutkan seluruh pihak telah terungkap ketika supir dari kendaraan pelangsir tersebut yang berhasil diamankan memberikan keterangan secara terbuka, di mana ia menyebut-sebut nama sebuah organisasi yang dikenal luas, yaitu K**I, dengan mengatakan bahwa “Punya Rian, Rian K**I”; kemudian, informasi tambahan juga telah diperoleh dari sumber yang berbeda, di mana kisaran jumlah kendaraan pelangsir yang aktif beroperasi di wilayah tersebut telah terungkap dengan jelas, yaitu sebanyak 14 unit mobil yang telah terorganisir dengan baik dan melakukan aktivitas pelangsir di beberapa titik SPBU yang berbeda-beda. Sumber tersebut juga menjelaskan secara rinci bahwa “14 unit mobil pelangsir itu bg, biasanya mereka melakukan kegiatan pelangsir di SPBU yang berada di Simpang Kumu, dan apabila stok BBM di lokasi tersebut telah habis atau sulit untuk dijangkau, mereka akan langsung berpindah lokasi ke SPBU lain yang berada di jalan lingkar Km 4 yang telah menjadi salah satu titik sasaran utama mereka”; setelah itu, ketika Kapolres Rokan Hulu dengan AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si.,dimintai untuk memberikan tanggapan terkait temuan dan informasi tersebut, ia hanya dapat memberikan tanggapan singkat melalui pesan tertulis yang berbunyi “Oke kami cek yah”. Hingga saat berita ini resmi diterbitkan dan disebarluaskan kepada masyarakat luas, belum ada keterangan resmi apapun yang diberikan oleh pihak kepolisian terkait bagaimana langkah-langkah kelanjutan yang akan dilakukan untuk menangani kasus penyalahgunaan dan pelangsiran BBM bersubsidi yang telah mengungkapkan banyak hal yang mengejutkan ini; oleh karena itu, tim media kami akan tetap melakukan pemantauan secara terus-menerus terhadap perkembangan situasi di lapangan dan juga akan terus menunggu dengan saksama keterangan resmi dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bentuk tindak lanjut yang resmi terhadap seluruh temuan penting yang telah berhasil diperoleh selama proses investigasi dilapangan. (Tim)











