Peristiwa yang Terpantau di Perbatasan Desa
Pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, oleh awak media dari KabarAktual.Online ditemukan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) masih sangat marak di wilayah Kebun Lado, yang di mana batas wilayahnya berdekatan dengan Desa Petai di Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain itu, satu unit alat berat dengan merk Komatsu juga dipercaya oleh pihak yang mengamati telah ikut serta dalam kegiatan yang memporak-porandakan lapisan tanah di antara kedua desa yang berbatasan tersebut.
Ketika kondisi daerah tersebut diperhatikan, ternyata hampir seluruh area telah dilakukan proses penggalian tanah untuk menemukan material berharga tersebut, dan alat berat tersebut telah digunakan secara terus-menerus, meskipun secara sepintas wilayah tersebut kelihatan dalam keadaan yang aman.
Kekhawatiran Warga Terkait Kerusakan Ekosistem
Oleh seorang warga yang tidak ingin menyebutkan namanya dan kemudian buat aja dengan sebutan Udin, dikemukakan bahwa masyarakat pada dasarnya merasa keberatan dengan kegiatan tersebut. Pasalnya, oleh mereka dipercaya bahwa hal ini merupakan tindakan sindikat yang secara masif merusak lingkungan alam, di mana setelah proses pengerukan dan penyedotan tanah dilakukan melalui mesin Dompeng, kawasan tersebut akan diubah menjadi lahan tandus yang tidak subur.
Untuk mengembalikan kondisi ekosistem sekitar ke keadaan semula, diperkirakan akan dibutuhkan waktu bertahun-tahun lamanya. Selanjutnya, di lokasi lain yang tidak jauh dari tempat Udin berada, oleh sejumlah warga juga dilaporkan adanya keluhan terkait PETI yang telah merajalela di Kecamatan Singingi, dan kesan bahwa pelaku serta pemodal di balik kegiatan tersebut seolah-olah tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum sangat kuat dirasakan oleh mereka.
Kritikan Terhadap Penindakan yang Belum Maksimal
Mengapa hal tersebut dikatakan demikian, karena oleh warga diperhatikan bahwa setiap kali ada tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), hanya rakit Dompeng saja yang biasanya dibakar sebagai bukti penindakan.
Sementara itu, oleh mereka diperkirakan bahwa pelaku dan pemodal telah menerima informasi terlebih dahulu mengenai jadwal pelaksanaan razia yang akan dilakukan.
Oleh masyarakat Singingi, kemudian sebuah permintaan resmi disampaikan kepada pihak berwenang, di mana penindakan yang tegas terhadap pelaku dan pemodal PETI di perbatasan Kebun Lado dan Petai diharapkan dapat segera dilakukan, khususnya kepada Bapak Kapolda Riau yang telah dikenal luas dengan kecintaannya terhadap alam dan dianggap sebagai pelopor program “Green Policing“.
“Alam kami di Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya di daerah Kebun Lado dan perbatasan Petai, yang telah mengalami dampak parah akibat kegiatan PETI yang merajalela, mohon untuk diperhatikan oleh Bapak Kapolda Riau,” oleh warga tersebut disampaikan secara tegas.
Kesaksian Terkait Pemilik Alat Berat yang Diduga Terlibat
Sementara itu, oleh pihak yang mengamati, pemilik alat berat dengan inisial Idn tampak bersikap santai saja, seolah-olah tidak ada masalah apapun yang menimpanya padahal secara jelas telah dilakukan olehnya atau pihak terkait tindakan yang merusak alam dan termasuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana.
Ketika alamat tempat tinggal Idn berhasil ditemukan oleh tim media, maka oleh pihak wartawan upaya konfirmasi informasi dilakukan, namun oleh Idn sendiri dicoba untuk mengelabuhi awak media yang datang.
“Kediaman Idn bukanlah tempat ini, dan rumahnya juga tidak berada di lokasi ini serta alat berat yang Anda maksud bukan miliknya, bahkan alat berat yang sesuai dengan foto yang Anda tunjukkan tidak memiliki pemilik yang jelas,” oleh orang yang diduga sebagai Idn tersebut dikatakan.
Kemudian, oleh warga yang tinggal di sebelah rumah tersebut langsung ditanggapi bahwa tempat yang dikunjungi memang merupakan rumah Idn yang kemudian disewakan kepada pihak Shopie, dan orang yang ditemui oleh awak media sebelumnya memang merupakan diri Idn sendiri.
Klarifikasi dari Pihak Aparat Masih Menunggu Konfirmasi

Hingga saat berita ini disiapkan dan diterbitkan, oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diterima, dan oleh tim redaksi akan terus menunggu informasi lanjutan guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi dalam setiap bagian pemberitaan yang disajikan. Naskah berita ini kemudian disusun oleh Hery Sandika sebagai wartawan yang memantau kasus tersebut. (Hery Sandika)
Editor : Redaksi











