Portal Berita Terupdate Aktual & Faktual

Polisi Sumsel Ungkap Kasus Akses Ilegal Sistem SIBOS SMA Negeri 2 Prabumulih

Di Provinsi Sumatera Selatan, pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, kasus tindak pidana yang menyangkut akses tidak sah terhadap sistem Sistem Informasi Pembayaran Sekolah (SIBOS) milik SMA Negeri 2

Lokasi dan Waktu Pengungkapan Kasus

Sumatera Selatan/KabarAktual.online Di Provinsi Sumatera Selatan, pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, kasus tindak pidana yang menyangkut akses tidak sah terhadap sistem Sistem Informasi Pembayaran Sekolah (SIBOS) milik SMA Negeri 2 Prabumulih dinyatakan telah berhasil diungkapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, sedangkan empat orang yang diduga sebagai pelaku (dengan inisial AT, DN, M, dan AA) telah diamankan oleh petugas kepolisian di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI); kerugian yang ditimbulkan bagi negara telah diperhitungkan sebesar Rp942.802.770 akibat peristiwa tersebut.

Metode yang Digunakan Pelaku dalam Melakukan Tindakan

Selanjutnya, mengenai cara pelaku melakukan akses ilegal tersebut, penjelasan diberikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring; menurutnya, metode brute force digunakan oleh pelaku utama untuk menembus lapisan keamanan sistem yang ada.

Percobaan berulang terhadap kombinasi username dan password dilakukan oleh para tersangka hingga proses masuk ke dalam sistem dapat dicapai; setelah mendapatkan akses, data terkait dana dalam sistem tersebut diakses dan dipindahkan secara tidak sah oleh mereka.

Basis Hukum yang Mengikat Tersangka

Dalam hal penuntutan hukum terhadap para tersangka, pilihan pasal hukum telah ditetapkan oleh pihak kepolisian; mereka dijerat dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukum yang menjadi acuan dalam menangani kasus ini.

Komitmen Polri dan Imbauan untuk Mencegah Kasus Serupa

Terakhir, mengenai dampak dan langkah antisipasi berikutnya, penegasan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.; pengungkapan kasus ini dianggap sebagai bentuk wujud komitmen yang dilakukan oleh Korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan sistem digital, terutama yang berkaitan dengan layanan publik.

Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring; menurutnya, metode brute force digunakan oleh pelaku utama untuk menembus lapisan keamanan sistem yang ada.

Setiap tindak kejahatan di bidang siber dijamin akan ditangani secara profesional dan transparan oleh Polda Sumsel, demikian katanya; selain itu, imbauan untuk meningkatkan sistem keamanan digital disampaikan kepada seluruh institusi, khususnya sektor pendidikan, agar kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.

Editor: Redaksi

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!