KUANSING, KABARAKTUAL.ONLINE – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menorehkan prestasi gemilang dengan mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Penggerebekan di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat 64,66 gram, pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi Masyarakat Jadi Kunci Pengungkapan Kasus
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di Desa Petai Baru.
Penyelidikan Intensif Berujung Penggerebekan Sukses
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Hasan Basri melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, petugas menemukan sebuah rumah yang diduga kuat dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah memastikan keakuratan informasi, penggerebekan segera dilakukan.
Tiga Tersangka Diciduk Saat Memaketkan Sabu
Saat penggerebekan berlangsung, tiga pria didapati sedang menggunakan dan memaketkan sabu di dalam kamar rumah tersebut. Ketiganya, yakni AS (31), AT (17), dan S (38), diamankan tanpa perlawanan. Penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang Bukti Lengkap Ungkap Jaringan Narkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 62 paket sabu, pipet kaca pyrex berisi sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap bong, korek api, gunting, botol kosong untuk menyimpan sabu, pipet bening, plastik polybag, kotak rokok, dan tiga unit handphone.
Pengakuan Tersangka dan Hasil Tes Urine Positif
Berdasarkan hasil interogasi awal, AS (31) mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial F yang masih dalam penyelidikan. S (38) mengaku membeli sabu dari AS seharga Rp300 ribu untuk dikonsumsi. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiga tersangka positif mengandung amphetamine.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga 10 miliar rupiah.
Polres Kuansing Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kuantan Singingi tanpa pandang bulu. Peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda.

Proses Penyidikan dan Pengembangan Jaringan Terus Berlanjut
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan pemasok yang terlibat. (Deka)
Editor Redaksi











