Pekanbaru, KabarAktual.Online – Dugaan kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Gubernur Riau Non Aktif, Abdul Wahid, telah dibongkar secara terbuka oleh tim hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap dakwaan yang dinilai tidak tepat sasaran dan berupaya memidanakan kebijakan yang sebenarnya legal.
Gugatan Dinilai Cacat dan Salah Kamar
Berdasarkan argumen yang disampaikan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor tidak memiliki wewenang absolut untuk mengadili perkara ini.
Menurut mereka, masalah yang dipermasalahkan merupakan sengketa administrasi negara yang seharusnya diselesaikan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ranah pidana.
Selain itu, penerbitan Pergub Riau Nomor 21 Tahun 2025 dijelaskan sebagai bentuk pelaksanaan instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran.
“Ini adalah upaya menjadikan UU Tipikor sebagai sapu jagad untuk memburu kesalahan yang tidak ada,” ungkap Kemal, salah satu advokat yang mendampingi Abdul Wahid.saat dirangkum KabarAktual.online pada Selasa, 07/04/2026.
Secara teknis, gubernur hanya memegang kebijakan di level makro, sementara pengusulan pergeseran anggaran merupakan domain teknis Kepala Dinas.
Oleh karena itu, penyeretan Gubernur ke meja hijau atas tindakan teknis dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum.
Salah Sasaran Subjek dan Aliran Dana
Dalam pembelaannya, juga terungkap prinsip Segregation of Duty atau pemisahan tugas. Dengan demikian, aktor yang diduga terlibat aktif dalam pengelolaan dana ditunjuk sebagai para Kepala UPT dan Sekretaris Dinas, bukan sang Gubernur. Hal ini menunjukkan adanya indikasi Error in Persona atau kesalahan penentuan subjek hukum.
Lebih jauh, dakwaan dinilai rapuh karena gagal menjelaskan asal-usul dan aliran dana secara rinci. Tanpa bukti konkret terkait tempus (waktu) dan locus (tempat) yang jelas, narasi yang dibangun menimbulkan keraguan besar. Bahkan, dana yang dituduhkan tidak pernah terbukti sampai ke tangan Abdul Wahid.
Penyangkalan Terhadap Instruksi Kontroversial
Hal lain yang menjadi sorotan adalah pernyataan saksi yang hadir dalam persidangan. Saat ditanya terkait dugaan adanya instruksi pengumpulan alat komunikasi dan kalimat “Taat Matahari Satu”, saksi menjawab dengan tegas “TIDAK“. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa dakwaan yang diajukan tidak didukung oleh fakta yang valid.
Saat ini, perhatian publik terpusat pada putusan yang akan dijatuhkan. Apakah keadilan akan ditegakkan berdasarkan bukti dan fakta hukum, atau justru dijadikan alat untuk kepentingan tertentu? Pertanyaan besar ini menanti jawaban dari proses peradilan yang sedang berjalan.
Penulis: Redaksi











