Lokasi dan Waktu Pelaksanaan Operasi
Solok Selatan/Sumbar, Kabaraktual.online — Tahun 2026 yang baru saja dimulai dihadapi dengan langkah konkret dari pihak berwenang, di mana operasi perdana penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaksanakan oleh tim gabungan Polres Solok Selatan; kemudian, dukungan tambahan diberikan oleh Tim Intel Kodim 0309 Solok; selanjutnya, lokasi pelaksanaan dipilihkan di daerah Balun, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan; akhirnya, kegiatan tersebut digelar pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026.
Pemimpin dan Sasaran Operasi
Pimpinan terhadap operasi gabungan ini dijadwalkan secara langsung oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Solok Selatan, Ipda Henki Saputra, S.M.; selanjutnya, arahan dan koordinasi dilakukan dengan cermat olehnya; kemudian, sasaran utama operasi ditetapkan sebagai lokasi tambang emas ilegal; selanjutnya, bentuk lokasi tersebut diketahui berupa lubang tikus; akhirnya, lokasi tersebut diduga telah aktif digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin yang melanggar peraturan yang berlaku.
Tujuan dan Dasar Hukum Operasi
Alasan serta tujuan pelaksanaan kegiatan penertiban tersebut dijelaskan oleh Ipda Henki Saputra, S.M.; pertama-tama, tindakan tersebut dinyatakan sebagai tindak lanjut dari perintah yang diberikan oleh Kapolda Sumatera Barat melalui Kapolres Solok Selatan; kemudian, operasi tersebut ditetapkan juga sebagai bagian dari instruksi strategis yang dikeluarkan oleh pemerintah; selanjutnya, instruksi tersebut bertujuan untuk mengamankan kekayaan negara yang dihasilkan dari sumber daya alam; akhirnya, tujuan tambahan ditetapkan untuk memulihkan ekosistem lingkungan yang terganggu dan terdampak oleh aktivitas illegal mining yang tidak terkendali.
Proses Perjalanan dan Temuan Operasi
Dalam tahap pelaksanaan lapangan, perjalanan menuju lokasi sasaran harus ditempuh oleh tim gabungan dengan cara berjalan kaki selama sekitar dua jam; kemudian, kondisi lokasi yang terpencil dan sulit dijangkau diduga telah dimanfaatkan oleh para pelaku aktivitas PETI; selanjutnya, kesempatan tersebut digunakan untuk melarikan diri sebelum kedatangan petugas yang diutus ke lokasi; meskipun demikian, upaya penertiban tidak dinyatakan sia-sia; akhirnya, sejumlah lubang galian emas serta beberapa peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI ditemukan oleh petugas yang melakukan penyelidikan di lokasi.
Penanganan Temuan dari Operasi
“Walaupun tidak ada pelaku yang diamankan oleh petugas, namun lubang galian emas dan beberapa peralatan yang diduga terkait dengan aktivitas illegal mining ditemukan oleh kami,” dinyatakan oleh Ipda Henki Saputra, S.M.; kemudian, langkah penanganan terhadap peralatan tersebut ditetapkan oleh tim gabungan; selanjutnya, peralatan tersebut dijadwalkan untuk dimusnahkan; kemudian, cara pemusnahan dipilihkan berupa pembakaran agar tidak ada lagi kemungkinan untuk digunakan kembali; akhirnya, proses pemusnahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tindakan Lanjutan dan Imbauan Masyarakat
Selain langkah pemusnahan peralatan yang dilaksanakan, tindakan tambahan dilakukan oleh tim gabungan; pertama, lubang galian yang ditemukan dituliskan secara menyeluruh dan ditutupkan untuk mencegah penggunaan kembali; kemudian, garis polisi (police line) dipasangkan di sekitar lokasi; selanjutnya, pemasangan tersebut dibuatkan untuk kepentingan penyelidikan yang akan dilanjutkan lebih lanjut; akhirnya, pada kesempatan yang sama, imbauan disebutkan oleh Ipda Henki Saputra, S.M.,

Dimana masyarakat diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan emas tanpa izin maupun kegiatan tambang ilegal lainnya; alasan tersebut, didasarkan pada kepentingan keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dikeluarkan oleh pemerintah negara. (Sup)
Editor : Redaksi











