KABARATUAL.ONLINE – Pada hari Rabu tanggal dua puluh satu Januari dua ribu dua puluh enam, informasi mengenai aktivitas yang dikenal dengan sebutan ‘mata elang’ atau matel di wilayah Pekanbaru telah disebarluaskan secara luas dan menjadi viral di tingkat nasional, serta hal tersebut telah diperhatikan secara cermat oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi; selanjutnya, kepada seluruh jajarannya, instruksi yang sangat tegas telah diberikan olehnya, karena ia tidak menginginkan bahwa peristiwa serupa akan ditemui kembali di Provinsi Riau, terutama terkait dengan tindakan perampasan terhadap objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh kelompok tersebut.
Pengertian dan Konteks Istilah
Istilah ‘mata elang’ atau matel telah dikenal secara populer di seluruh wilayah Indonesia sebagai sebutan bagi debt collector yang tugasnya dilaksanakan untuk melacak serta menagih kredit kendaraan bermotor yang statusnya menunggak dari perusahaan pembiayaan atau leasing; julukan tersebut berasal dari kemampuan mereka yang dianggap tajam seperti burung elang dalam mengamati dan menemukan kendaraan yang bermasalah di lapangan, namun sayangnya praktik penagihan yang dilakukan oleh mereka seringkali menimbulkan kontroversi besar dan dianggap tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan.
Pernyataan dan Garis Hukum
Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan secara tegas bahwa jika aktivitas mata elang masih terus berlangsung di Provinsi Riau, maka hal tersebut akan diindikasikan sebagai bukti bahwa aparat kepolisian di daerah tersebut seolah-olah tidak memahami ketentuan hukum yang berlaku; selanjutnya, dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dengan jelas, hak untuk merampas secara paksa objek yang menjadi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan oleh kreditur tanpa adanya kerelaan yang diberikan oleh debitur, karena apabila hubungan keperdataan semacam itu diambil secara paksa, maka tindakan tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana.
Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum
Langkah-langkah pencegahan secara preventif terhadap aktivitas mata elang diminta agar disosialisasikan secara luas dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran Polda Riau; selanjutnya, Brigjen Hengki menekankan bahwa jika upaya tersebut tidak dilakukan dengan baik dan penegakan hukum tidak dijalankan secara konsisten, maka akan memberikan kesan bahwa aparat kepolisian tidak memahami hukum atau bahkan telah dibohongi oleh pihak debt collector yang terkait.
Intruksi dan Tujuan Penegakan Hukum
Ke depan, situasi dimana aktivitas mata elang dapat terjadi dan bahkan menjadi viral di tingkat nasional tidak ingin lagi ditemui oleh Wakapolda Riau, karena hal tersebut akan mengindikasikan bahwa penegak hukum di Polda Riau tidak memahami ketentuan hukum; oleh karena itu, penegakan hukum diberitahukan agar dilakukan dengan sangat tegas untuk memberikan efek deterrent yang spesifik kepada setiap pelaku tindak pidana, sekaligus secara generalis akan membuat orang lain merasa takut untuk melakukan tindakan pidana yang sama; selanjutnya, informasi mengenai ketentuan hukum tersebut harus dirilis dan diberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat luas sehingga dapat memberikan implikasi yang bersifat preventif bagi seluruh elemen masyarakat di Provinsi Riau.
Editor/Redaksi.











