Plt Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah Keluarkan Surat Sebaran
Pemberitahuan Pendidikan Darurat Dikeluarkan Plt. Kadis Pendidikan
PANDAN, Kabaraktual.online – Surat Pemberitahuan Nomor 800/2891/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Pelaksanaan Pendidikan Masa Tanggap Darurat Bencana Alam di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) telah dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Tapteng Johannes Simanjuntak, S.Pd.,MM pada Selasa (09/12/2025).
Dimana surat tersebut ditujukan untuk memberitahukan aturan baru terkait pembelajaran setelah status darurat bencana diterapkan di wilayah kabupaten itu.
Selanjutnya, dijelaskan oleh Plt. Kadis Pendidikan bahwa Surat Pemberitahuan ini menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati Tapteng Nomor 2481/BPBD/2025 tanggal 28 November 2025 — yang menetapkan status tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di 20 (dua puluh) kecamatan wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Aturan Pembelajaran untuk Satuan Pendidikan Tidak dan Terdampak Bencana
Dalam isi Surat Edaran Kadis Pendidikan Tapteng yang terbit tanggal 8 Desember, beberapa aturan utama ditetapkan, dimana pertama, pembelajaran yang menyenangkan (tanpa PR atau pekerjaan rumah dari sekolah) di satuan pendidikan yang tidak terdampak akan dilaksanakan kembali mulai tanggal 10 Desember 2025.
Kemudian, bagi satuan pendidikan yang terdampak, pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah akan dilaksanakan — sehingga siswa tetap dapat mengikuti pembelajaran tanpa harus berada di sekolah yang kondisi lingkungannya belum aman.
Selain itu, untuk sementara, ujian akhir semester ganjil tahun pelajaran 2025-2026 dan pembagian rapor akan dilaksanakan bulan Januari 2026 — dengan harapan kondisi bencana telah membaik dan proses penilaian dapat dilakukan dengan optimal.
Jadwal Libur Semester dan Tugas Kepala Satuan Pendidikan
Jadwal libur semester ganjil juga ditetapkan, dimana libur akan dimulai dari tanggal 22 Desember 2025 dan siswa akan masuk kembali tanggal 5 Januari 2026 — yang disesuaikan dengan jadwal ujian yang ditunda ke bulan Januari. Terakhir, tugas untuk memantau perkembangan dan kondisi lingkungan sekolah diberikan kepada kepala satuan pendidikan — agar setiap sekolah dapat menentukan kapan kondisi sudah aman untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka kembali dan memberikan laporan terkait situasi kepada Dinas Pendidikan. (Pur)
Editor : Redaksi.











