banner 728x250

Pertambangan Ilegal Tn Terus Rusak Lingkungan Seberang Kebun Lado, Diduga Ada Pembiaran

Kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang populer disebut PETI masih terus dilakukan oleh sosok yang hanya disapa Tn
banner 468x60

KabarAktual.online | Singingi – Kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang populer disebut PETI masih terus dilakukan oleh sosok yang hanya disapa Tn, pemilik sebanyak enam unit rakit dompeng yang dioperasikan di kawasan Seberang Desa Kebun Lado Pasir Putih, tepatnya di wilayah pola KPPA Sawit, Kecamatan Singingi.

Kondisi ini telah terpantau secara jelas oleh awak media pada Sabtu, 06 Juni 2026, di mana aktivitas penambangan terlihat berjalan tanpa adanya perizinan resmi yang sah.

Example 300x600

Selanjutnya, kegiatan tambang yang sudah berlangsung cukup lama di atas tanah milik pribadi milik Tn tersebut telah membuat bentang alam sekitar menjadi porak-poranda, serta kerusakan lingkungan yang cukup parah telah ditimbulkan secara nyata di sekitar lokasi.

Aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diduga telah dilanggar secara sengaja, karena kerusakan yang dihasilkan sulit untuk dikembalikan seperti sedia kala dan berdampak buruk bagi keseimbangan ekosistem sungai maupun daratan di wilayah tersebut.

Kemudian, saat awak media mendatangi lokasi kegiatan untuk melakukan konfirmasi, keberadaan Tn tidak ditemukan di tempat tersebut, dan hanya seorang pekerja wanita yang diduga bertindak sebagai juru masak para pekerja yang dijumpai di lokasi.

Tn tidak ada di sini bang, baru saja berangkat ke kebun ke arah tepi sungai; jika perlu, biar saya hubungi dulu,” ungkap wanita tersebut yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini.

Setelah awak media diminta untuk menunggu selama kurang lebih 45 menit, informasi lanjutan kemudian disampaikan kembali oleh sang juru masak.

Sudah sejak tadi kami telepon Tn, namun panggilan tersebut tidak pernah dijawab olehnya; kemungkinan besar nada deringnya diatur dalam mode senyap atau volumenya tidak diaktifkan,” jelasnya seolah sengaja dibuat sulit agar komunikasi tidak dapat terjalin.

Lebih lanjut, saran pun diberikan oleh wanita tersebut agar awak media langsung menuju ke arah kebun yang berada di tepi sungai yang disebutkan sebelumnya, dengan harapan Tn mungkin dapat ditemui di titik lokasi tersebut.

Meski demikian, setelah titik koordinat yang dimaksud dijangkau dan pencarian dilakukan hingga menjelang sore hari, sosok Tn tetap tidak dapat dijumpai sama sekali di lokasi yang dituju.

Sebagai langkah lanjut dan demi menjaga prinsip keseimbangan pemberitaan, informasi lengkap terkait kasus ini akan terus dicari dan dikonfirmasikan secara resmi kepada pihak Kepolisian Sektor Singingi.

Awak media akan tetap berupaya menggali keterangan serta tanggapan dari aparat penegak hukum agar fakta yang utuh dan berimbang dapat disajikan kepada publik tanpa ada yang disembunyikan.

Aturan Lingkungan dan AMDAL Keras Dilanggar Tn

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh Tn dengan menggunakan enam unit rakit dompeng di kawasan Kebun Lado secara nyata telah menabrak berbagai aturan pokok di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Seluruh ketentuan yang dibuat untuk menjaga keseimbangan alam diabaikan sepenuhnya, sehingga kerusakan yang ditimbulkan semakin meluas dan sulit untuk dikembalikan seperti semula.

Wajib AMDAL dan Izin Lingkungan Sama Sekali Diabaikan

Pertama, sesuai UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 22 dan 36, setiap usaha yang berpotensi berdampak besar pada alam wajib dilengkapi dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta memiliki Izin Lingkungan resmi sebelum dijalankan. Namun, oleh Tn kewajiban ini tidak dipenuhi sedikitpun; kegiatan langsung dilaksanakan tanpa kajian, tanpa persetujuan, dan tanpa adanya kendali dampak yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Akibatnya, perubahan bentang alam dan kerusakan ekosistem sungai terjadi begitu saja tanpa ada langkah pencegahan yang disiapkan sejak awal.

Tanpa Pengelolaan dan Pemulihan Fungsi Alam

Selanjutnya, dokumen AMDAL sejatinya berisi rencana pengelolaan serta pemantauan lingkungan agar kerusakan dapat dibatasi dan dipulihkan. Tetapi dalam praktik yang dilakukan Tn, tanah di keruk sembarangan, tepian sungai dibuat rusak parah, dan air menjadi keruh pekat tanpa ada satu pun upaya reklamasi yang dilaksanakan. Hal ini jelas melanggar Pasal 24, 25, dan 100, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memperbaiki dan mengembalikan fungsi lingkungan yang telah terganggu akibat aktivitasnya.

Kerusakan Lingkungan Nyata dan Terancam Pidana Berat

Diduga camp tepat istrahat para pekerja peti Anggota Tn.

Selain itu, tindakan mengeruk lahan dan merusak alam secara sengaja secara tegas dilarang menurut Pasal 69 dan 98 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyebabkan kerusakan serius pada lingkungan akan dijerat dengan sanksi pidana berat. Oleh sebab itu, praktik yang dijalankan Tn saat ini telah masuk ranah tindak pidana lingkungan yang diancam dengan hukuman penjara selama 3 hingga 10 tahun, serta denda yang ditetapkan mencapai angka 3 hingga 10 miliar rupiah. Ancaman hukum yang tegas ini dibuat agar efek jera yang nyata dapat dirasakan oleh pihak yang melanggar ketentuan demi melindungi kelestarian alam wilayah tersebut.(Tim)

Editor Redaksi

 

banner 120x600