Kabaraktual.online | Medan – Temuan mengejutkan narkotika jenis ganja seberat sekitar 6,8 kilogram di lingkungan Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan memicu kecaman keras.
Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) secara tegas mengecam bobroknya sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan dan mendesak tindakan tegas, termasuk pencopotan Kepala Lapas, Kamis (6/8/2026).
📌Baca Juga :
🔗 Kapolda Riau Jadi Narasumber Peluncuran Sekolah Pemilu Hijau, Perkuat Demokrasi Ramah Lingkungan Lewat Green Policing
Kronologi Temuan
Barang bukti ganja tersebut ditemukan saat razia gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan pihak lapas pada Jumat, 30 Mei 2026. Narkotika tersimpan dalam karung putih di ruang instalasi listrik lapas.
Koordinator Aksi GMPET-SU A. Ricky Pratama bersama Koordinator Lapangan Ahmad Siregar menilai kejadian ini adalah bukti nyata kegagalan pengawasan dan pengendalian sirkulasi orang serta barang di dalam lembaga.
“Lapas seharusnya tempat pembinaan agar narapidana bersih dan siap kembali ke masyarakat, bukan justru menjadi sarang peredaran narkoba,” tegas mereka.
Mahasiswa menduga lemahnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan, bahkan mengarah pada dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum, sehingga barang haram dalam jumlah besar bisa lolos masuk ke balik jeruji.
📌Baca Juga :
🔗 Hadiri Seminar Nasional KDKMP di Ternate, Mendes Yandri: 35 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi Akhir Agustus
Empat Tuntutan Tegas GMPET-SU
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, GMPET-SU melayangkan empat tuntutan utama kepada pihak berwenang:
1. Segera mencopot Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) atas dugaan pembiaran dan ketidakmampuan menjaga keamanan.
2. Evaluasi menyeluruh tata kelola dan kinerja lapas oleh Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara.
3. Pemeriksaan dan penetapan tersangka oknum pegawai yang terlibat atau membiarkan kejadian, oleh Kapolda Sumut.
4. Perbaikan dan pengetatan SOP pemeriksaan masuknya orang dan barang guna mencegah perulangan kasus serupa.

Pernyataan sikap ini telah dikirimkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Kapolda Sumut, hingga BNN Sumut, sebagai desakan agar kasus diusut secara transparan, mendalam, dan tanpa kompromi.
Media tetap berkomitmen mengawal perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Lapas maupun instansi terkait demi pemberitaan yang berimbang. (Tim)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












