banner 728x250

Polda Metro Jaya Luruskan Temuan di Yayasan Jaksel: 995 Senapan Angin & 1 Senjata Api, Status Kepemilikan Didalami

Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait penemuan 996 benda yang diduga senjata di lingkungan sebuah yayasan wilayah Jakarta Selatan.
banner 468x60

Kabaraktual.online | JakartaPolda Metro Jaya meluruskan informasi terkait penemuan 996 benda yang diduga senjata di lingkungan sebuah yayasan wilayah Jakarta Selatan.

Hasil pendalaman bersama Direktorat Intelkam dan Polres Metro Jakarta Selatan memperjelas jenis barang tersebut: 995 unit senapan angin dan hanya satu unit senjata api asli.

Example 300x600

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan rincian temuan dalam keterangan Jumat (7/8/2026).

Satu senjata api tersebut berjenis Franchi SPA SPAS‑15 kaliber 12GA, tercatat atas nama DS yang ternyata sudah meninggal dunia pada tahun 2020.

📌Baca Juga :

🔗 Anggota Kongres AS Andy Ogles yang Mempertanyakan Anti‑Muslim Kalah di Pemilihan Pendahuluan Partai Republik Tennessee, Meski Didukung Trump

Barang ini kini diamankan penyidik untuk ditelusuri status kepemilikan, perizinan, dan cara penguasaan hingga saat ini.

Sementara itu, 995 senapan angin terdiri dari:

✅ 4 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm

✅ 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 mm

✅ 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 mm

📌Baca Juga :

🔗 Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah, Satu Buron Masih Diburu

Seluruh senapan angin telah diamankan dan disimpan di gudang Subdit Wassendak Ditintelkam. Pihak yayasan juga telah diperiksa ulang pada Rabu (5/8/2026), dan ditemukan dokumen surat impor bernomor SI/5483‑XII/2008 terkait barang jenis senapan angin atau softgun tersebut.

Masih Dalami Asal‑Usul & Tujuan Penyimpanan

Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap alasan mengapa barang dalam jumlah besar ini disimpan di lingkungan yayasan. Salah satu pihak yang akan dimintai keterangan adalah IW, mantan pengurus yayasan tersebut.

📌Baca Juga :

🔗 Diduga Petugas Wasrik Lapas Cipinang Foto KTA Wartawan Tanpa Surat Perintah, Tuai Sorotan Insan Pers

Penyidik akan menelusuri asal‑usul barang, kepemilikan sah, kelengkapan izin, cara penguasaan, lokasi penyimpanan, hingga tujuan disimpannya barang di tempat tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan rincian temuan.

Polda Metro Jaya menegaskan proses pendalaman dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan setiap temuan ditangani dengan akuntabel dan transparan. (H.R)

Editor : Redaksi 

📌 Keterkaitan Peristiwa

Informasi yang akurat dan terverifikasi adalah kunci agar masyarakat tidak panik; penelusuran mendalam diperlukan untuk membedakan barang yang diizinkan dan yang melanggar hukum, serta mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanan barang tersebut.

banner 120x600