banner 728x250

Punya Bukti CCTV & Mutasi Jelas, Kasus Pencurian ATM Justru Dihentikan, Korban Protes

Kuasa hukum korban, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H. menilai kesimpulan tersebut cacat logika hukum dan tidak berdasar penyelidikan utuh. Padahal bukti mutasi dan rekaman wajah sudah sangat jelas untuk ditindaklanjuti.
banner 468x60

Kabaraktual.online | Jakarta – Keputusan Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan kasus pencurian kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), pencurian PIN, hingga penarikan dana tanpa izin menuai kekecewaan sekaligus pertanyaan besar publik.

Padahal korban telah melengkapi laporan dengan bukti yang dinilai sangat kuat: rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku serta rincian mutasi rekening yang mencatat aliran dana secara akurat dan jelas.

Example 300x600

📌Baca Juga :

🔗 Rifqi Maulana: Mawardi Nur Pimpin BPMA, Momentum Kebangkitan Investasi Migas dan Ekonomi Aceh

Kronologi: Saldo Hilang Tanpa Izin & Upaya Mandiri Korban

Kasus bermula pada 17 Februari 2026, saat saldo rekening Bank BCA milik korban berkurang akibat serangkaian transaksi misterius yang terjadi antara pukul 05.23 hingga 05.40 WIB.

Korban pun menelusuri lokasi kejadian di sebuah minimarket dan berhasil mengamankan rekaman CCTV.

Secara visual, rekaman tersebut memperlihatkan sosok yang diduga bernama VL sedang bertransaksi—waktunya sangat pas dan sinkron persis saat uang korban dikuras habis.

Polisi Terbitkan SP2Lid: “Bukan Tindak Pidana”

Berdasarkan surat No.B/4567/IV/Res.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026 yang dikeluarkan Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Roby Heri Saputra, penyelidikan justru diputus berhenti.

Pasca gelar perkara, penyidik menyimpulkan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) atas Laporan Polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.

Keputusan ini dianggap sangat ironis karena penyidik dinilai belum memeriksa pihak mana pun: tidak memanggil terlapor VL, tidak meminta keterangan resmi dari pihak Bank BCA, maupun tidak meminta penjelasan dari pihak minimarket pemilik rekaman CCTV tersebut.

📌Baca Juga :

🔗 Panglima TNI dan Menhan Yakinkan Kesiapan Interoperabilitas TNI Lewat Latihan Terintegrasi 2026

Kuasa Hukum: Cacat Logika Hukum & Minta Campur Tangan Mabes Polri

Kuasa hukum korban, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H. menilai kesimpulan tersebut cacat logika hukum dan tidak berdasar penyelidikan utuh.

Padahal bukti mutasi dan rekaman wajah sudah sangat jelas untuk ditindaklanjuti.

“Kami kini meminta Kapolri cq Kabareskrim cq Karo Wassidik Mabes Polri untuk menggelar perkara khusus guna membuka kembali laporan yang diputus berhenti ini,” tegas Iskandar didampingi rekan sejawatnya kepada awak media Rabu, 05/08/2026.

Publik Pertanyakan Efektivitas Penegakan Hukum

Kasus ini memicu gelombang protes dan pertanyaan masyarakat: jika bukti rekaman wajah serta jejak digital perbankan yang jelas saja belum dianggap cukup, lalu bukti seperti apa yang diharapkan penegak hukum? Masyarakat khawatir perlindungan hukum bagi nasabah perbankan justru belum berjalan efektif. (H.R)

Editor: Redaksi 

📌 Keterkaitan Peristiwa

Bukti yang sudah terlihat jelas dan tercatat rapi pun tidak ada artinya jika tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang sungguh‑sungguh; rasa aman masyarakat bergantung pada keseriusan aparat menelusuri kebenaran.

banner 120x600