banner 728x250

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Tramadol & Hexymer Disita

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
banner 468x60

Kabaraktual.online | TangerangSatuan Reserse Narkoba Polres (Satres narkoba) Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik peredaran obat keras golongan narkotika tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Kosambi.

Seorang pelaku berinisial YG (23 tahun), warga Kalideres Jakarta Barat, berhasil diamankan petugas pada Senin (3/8/2026) pukul 14.30 WIB, bersamaan dengan penyitaan ribuan butir obat terlarang.

Example 300x600

📌Baca Juga :

🔗 Polda Metro Jaya Berhasil Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya

Berawal Laporan Warga, Petugas Lakukan Penyelidikan

Kepala Satresnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan operasi bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas penjualan obat keras di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran.

“Berkat informasi dan peran aktif masyarakat, kami dapat memantau, membuntuti, dan akhirnya menangkap pelaku saat beroperasi,” ujarnya.

Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti:

✅ 970 butir obat Tramadol

✅ 948 butir obat Hexymer

✅ Uang tunai hasil penjualan Rp200.000

✅ Dua botol plastik bertuliskan Hexymer, plastik klip, telepon genggam, dan kemasan penjualan lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian polisi.

“Kami tidak berhenti di sini, penyelidikan dikembangkan untuk menangkap pemasok utama jaringan ini,” tegas Arnold.

📌Baca Juga :

🔗 Kunjungi Dankorps Brimob Polri, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Perkuat Soliditas TNI–Polri

Terancam Hukuman Tegas, Polisi Ajak Masyarakat Waspada

Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa wewenang serta peredaran obat tanpa izin edar.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik peredaran obat keras golongan narkotika tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Kosambi.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

“Jangan beli atau konsumsi obat keras tanpa resep dokter. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke kami. Informasi warga sangat berharga untuk menjaga keselamatan bersama,” imbaunya. (H.R)

Editor: Redaksi 

📌 Keterkaitan Peristiwa

Obat yang seharusnya menyembuhkan bisa menjadi racun yang merusak masa depan jika diperjualbelikan secara sembarangan; kepatuhan pada prosedur medis dan kewaspadaan bersama adalah pelindung utama kita.

banner 120x600