ACEH SINGKIL, Kabaraktual.online – Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026 kini berada di ambang kegagalan persetujuan melalui qanun. Pembahasan antara eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) mengalami kebuntuan panjang, hingga Sabtu (7/2/2026) peluang pengesahan melalui jalur regulasi resmi dinilai hanya tinggal 0,1 persen saja.
Tenggang waktu persetujuan bersama yang jatuh pada 9 Februari 2026 dianggap tidak lagi realistis dikejar. Seorang anggota DPRK yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengakui, pembahasan bahkan hanya pada tahap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) saja sudah mengalami buntu total.
“Kalau dihitung persentase, bukan lagi 90 persen, tapi 99,9 persen kemungkinan Perbup,” ujarnya.
Kebuntuan bermula dari penolakan DPRK terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diajukan eksekutif sebesar Rp88,9 miliar. Legislator menilai angka tersebut terlalu dipaksakan, mengingat realisasi PAD 2025 yang jauh dari harapan dan kondisi fiskal daerah yang belum stabil.
“Kalau capaian lama saja belum maksimal, kenapa target baru justru melonjak? DPRK ingin angka rasional, bukan sekadar terlihat ambisius,” jelas sumber dari DPRK.
DPRK juga mengkhawatirkan, jika target PAD tinggi tetap dipaksakan akan menyebabkan defisit yang berisiko membebani keuangan daerah di masa depan. Mereka menegaskan penolakan bukan karena faktor pribadi, meskipun mengakui kenaikan PAD berpotensi meningkatkan tunjangan anggota DPRK.
“Kalau hanya soal gaji mungkin ada yang diuntungkan, tapi kami tidak mau daerah dikorbankan hanya demi angka,” ucap salah satu anggota DPRK lainnya.
Di sisi lain, pihak eksekutif tetap bertahan dengan target yang diajukan. Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dikabarkan optimis target PAD bisa tercapai bahkan melampaui proyeksi. Namun klaim tersebut belum sepenuhnya meyakinkan DPRK, mengingat tidak ada data yang mendukung dan penjelasan rinci mengenai sektor yang akan menjadi mesin utama peningkatan PAD.
Selain itu, bisik-bisik mengenai rencana pengadaan mobil dinas baru senilai sekitar Rp2,6 miliar juga membuat DPRK semakin berhati-hati menyetujui angka pendapatan tinggi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jika tidak ada kesepakatan tepat waktu, kepala daerah dapat menetapkan APBD melalui Perbup dengan berpedoman pada pagu anggaran tahun sebelumnya. Hal ini akan membuat ruang fiskal lebih terbatas dan program kerja kurang fleksibel, serta berpotensi menunda sejumlah rencana belanja besar yang belum disepakati.
Dengan waktu yang tinggal hitungan hari, nasib APBK Aceh Singkil 2026 kini bergantung pada kemampuan komunikasi politik antara eksekutif dan legislatif untuk mencapai kompromi, atau harus diterima bahwa anggaran akan berjalan melalui Perbup. (Munawan Sahputra)











