RENGAT, INDRAGIRI HULU/KABARAKTUAL.ONLINE – Dampak ketidaknyamanan yang mendalam telah dirasakan oleh warga Kabupaten Indragiri Hulu setelah praktik penagihan kasar serta intimidasi yang dilakukan oleh oknum dari lembaga jasa pembiayaan.
Oleh karena itu, kasus yang menggugah rasa keadilan ini telah menjadi sorotan publik, di mana dugaan tindakan tidak beretika diketahui telah dilaksanakan oleh oknum penagih yang berasal dari PT Summit Oto Finance (OTO Motor) Cabang Air Molek terhadap salah satu dari para nasabahnya, yang bernama Yogi Dika Putra, yang bertempat tinggal di kawasan Pincuran Mas, Kelurahan Peranap.
KRONOLOGI KEJADIAN YANG MEMICU KEKACAUAN
Pada periode Kamis malam, 26/03/2026, tepatnya sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat (Wib), peristiwa yang tidak diinginkan ini telah terjadi; meskipun demikian, nasabah tersebut memang memiliki kewajiban tunggakan yang berlangsung selama dua bulan lamanya, pihak keluarga dari nasabah telah secara aktif menunjukkan iktikad yang baik dengan cara mengajukan permohonan untuk mendapatkan penangguhan waktu pelunasan selama 4 (empat) hari ke depan guna dapat melunasi seluruh kewajiban finansial nya, dikarenakan adanya beberapa kendala teknis yang tidak dapat dihindari.
Namun demikian, permohonan yang telah diajukan tersebut kemudian diabaikan sepenuhnya oleh pihak terkait; selanjutnya, oknum petugas yang bertugas di lapangan justru telah menunjukkan sikap yang sangat arogan dan kemudian tetap dengan tegas memaksakan tindakan penarikan unit sepeda motor yang menjadi objek pembiayaan tersebut langsung di dalam rumah tinggal nasabah, bahkan pada saat jam istirahat yang seharusnya menjadi waktu untuk kenyamanan warga.
Setelah itu, tindakan yang tidak pantas ini telah secara langsung memicu terjadinya tekanan psikologis yang cukup berat bagi seluruh anggota keluarga nasabah; khususnya bagi istri dari korban (dengan inisial Y), yang kemudian telah mengalami kondisi trauma akibat adanya tekanan mental yang diterimanya tepat di lokasi terjadinya peristiwa tersebut.
Hingga akhirnya sang istri telah membawa kendaraan motor tersebut sambil menangis menuju ke rumah orang tuanya guna dapat menyelamatkan unit kendaraan tersebut menjelang batas waktu penangguhan selama 4 hari yang telah diajukan sebelumnya.
PELANGGARAN ATAS PERATURAN HUKUM DAN NILAI ETIKA PENAGIHAN
Pada tahap ini, tindakan yang dilakukan oleh oknum dari PT Summit Oto Finance telah dinilai secara tegas oleh berbagai pihak bahwa telah menabrak batasan koridor hukum yang telah berlaku secara resmi di wilayah negara Indonesia.
Pertama-tama, hal ini telah menyentuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, di mana perusahaan pembiayaan secara kategoris dilarang untuk melakukan tindakan penarikan kendaraan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan yang bersifat sukarela dari pihak debitur atau juga tanpa adanya putusan resmi dari pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, peraturan lain yang telah dilanggar adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yang secara jelas menetapkan bahwa tenaga penagih dilarang untuk menggunakan cara-cara intimidasi, memberikan ancaman, atau juga melakukan tindakan yang bersifat mempermalukan terhadap nasabah dalam seluruh proses penagihan yang dilakukan.
TANGGAPAN DARI IKATAN WARTAWAN ONLINE INHU
Setelah kejadian ini menjadi publik, Ketua dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Indragiri Hulu, yang bernama Rudi Walker Purba, telah secara tegas mengecam tindakan yang dilakukan tersebut; selanjutnya, dalam pernyataannya ia menyampaikan bahwa, “Kami sangat menyayangkan sikap oknum leasing OTO Air Molek. Kedatangan mereka di jam malam jelas mengganggu kenyamanan. Seharusnya ada ruang komunikasi yang humanis, bukan penekanan yang mencederai nilai kemanusiaan,” yang kemudian diutarakan dengan penuh ketegasan olehnya.
TUNTUTAN YANG DIAJUKAN DAN HARAPAN UNTUK KEDEPAN
Pada tahap akhir, pihak keluarga korban bersama dengan para pegiat pers yang ada di wilayah Indragiri Hulu telah secara bersama-sama mendesak agar beberapa langkah penting dapat segera dijalankan.
Pertama, Manajemen dari PT Summit Oto Finance diminta untuk segera memberikan klarifikasi yang jelas serta melakukan tindakan tegas terhadap oknum lapangan yang telah terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan.
Kedua, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak untuk dapat turun tangan secara langsung dalam mengawasi seluruh proses serta memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan pembiayaan yang telah membiarkan terjadinya praktik intimidasi semacam ini.

Ketiga, pihak berwajib yang terkait, yaitu Polres Indragiri Hulu, diminta untuk dapat memastikan bahwa perlindungan hukum yang optimal dapat diberikan bagi seluruh konsumen agar mereka dapat terhindar dari praktik premanisme yang menyamar dengan nama penagihan utang.
Akhirnya, kejadian yang telah menjadi sorotan ini telah dijadikan sebagai pengingat yang mendalam bagi seluruh perusahaan leasing yang beroperasi di daerah tersebut agar selalu mengedepankan penerapan prosedur hukum yang benar serta nilai-nilai etika dalam setiap langkah menjalankan bisnis mereka di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu.(Tim).
Editor : Redaksi












