Aceh Singkil, KabarAktual.Online – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil yang bertujuan untuk mengesahkan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2026 tidak berhasil diselesaikan dengan keputusan yang pasti. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 April 2026 pukul 14.00 WIB tersebut baru dimulai pada pukul 21.30 WIB.
Kuorum Belum Terpenuhi, Rapat Diundur
Sesuai dengan aturan yang berlaku, rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa jumlah kehadiran anggota dewan belum memenuhi syarat kuorum.
“Dari total 25 anggota dewan, yang telah menandatangani daftar hadir baru tercatat sebanyak 14 orang. Oleh karena itu, kuorum dinyatakan belum tercapai,” ujar Amaliun dalam sidang tersebut.
Akibat kondisi tersebut, pimpinan sidang memutuskan untuk menunda atau mendiskor kegiatan.
“Rapat akan dilanjutkan kembali pada Rabu siang pukul 14.00 WIB,” tegasnya.
Antrean Waktu dan Situasi di Lokasi
Berdasarkan pantauan di lapangan, pimpinan dan sejumlah anggota DPRK, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sudah hadir sejak siang hari. Namun, prosesi rapat tidak kunjung dimulai tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari Wakil Ketua II DPRK Aceh Singkil, Wartono. Ia menegaskan bahwa Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, sebenarnya sudah berada di lingkungan kantor DPRK, akan tetapi belum masuk ke ruang sidang.
“Bupati sudah di Kantor DPRK, kenapa tidak masuk ruang rapat. Ada apa?,” tanya Wartono.
Menanggapi hal tersebut, Safriadi Oyon yang telah hadir sejak sore menjelaskan bahwa dirinya hanya menunggu kepastian.
“Tadi kita menunggu karena belum ada keputusan, itu saja,” kata Safriadi usai rapat diskor.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa para anggota dewan saat itu sedang menggelar rapat internal.
Agenda Penting yang Tertunda

Adapun agenda utama yang seharusnya dibahas dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian laporan pendapat akhir fraksi terhadap hasil pembahasan Rancangan Qanun APBK 2026.
Selain itu, dalam jadwal juga termasuk rencana penandatanganan berita acara persetujuan bersama serta penutupan masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 yang akan dilaksanakan setelah agenda utama diselesaikan.
Penulis: Munawan











