Putusan Dibacakan Dalam Sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Pekanbaru, KabarAktual.Online – Vonis hukuman penjara selama empat tahun dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada terdakwa mantan Kepala Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Riau.
Putusan tersebut dibacakan secara resmi dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 10 April 2026, terkait kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021.
Selain hukuman penjara, denda senilai Rp200 juta juga dikenakan kepada terdakwa. Apabila kewajiban pembayaran denda tersebut tidak dipenuhi, maka hukuman kurungan selama 80 hari akan dijatuhkan sebagai penggantinya.
Terbukti Melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan keputusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Jackson Apriyanto, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Eliksander Siagian.
Selanjutnya, tidak hanya hukuman badan dan denda yang diberikan, namun uang pengganti kerugian negara sebesar Rp504.767.226,14 juga ditetapkan untuk dibayarkan oleh terdakwa.
Jika kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu yang ditentukan, maka pidana penjara selama dua tahun akan dijatuhkan sebagai sanksi penggantinya.
Kejaksaan Belum Ambil Upaya Hukum Lanjutan
Di sisi lain, hingga putusan dibacakan, upaya hukum tingkat banding atau kasasi belum dilakukan oleh pihak kejaksaan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi Pidsus, Eliksander Siagian saat ditanya mengenai tanggapan pihaknya terhadap hasil vonis yang diterima.
Kemudian, Eliksander menambahkan bahwa koordinasi internal terlebih dahulu akan dilaksanakan bersama pimpinan terkait langkah selanjutnya.
“Kita koordinasi dulu, nanti kalau ada upaya hukum lainnya kita sampaikan ke persidangan,” demikian ditegaskannya.
Editor: Redaksi











