Kuansing/Riau, KabarAktual.online – Koperasi Soko Jati (KSJ) yang berkedudukan di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau diketahui dijalankan dalam lingkup usaha perkebunan kelapa sawit.
Lokasi usaha koperasi ini secara tata ruang wilayah telah ditetapkan berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang menjadi dasar utama timbulnya berbagai pertanyaan dan persoalan yang kini sedang diperbincangkan oleh masyarakat setempat maupun pihak berwenang.
Selama ini, kegiatan operasional koperasi berlangsung di wilayah tersebut tanpa adanya kejelasan hukum yang dipahami secara luas, sehingga menimbulkan keraguan apakah kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengelolaan kawasan hutan.
Penanda Wilayah Ditempatkan, Namun Keberadaannya Dipertanyakan
Penanda batas kawasan yang dipasang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah ditempatkan secara resmi di lokasi bengkel kerja milik koperasi tersebut.
Akan tetapi, informasi ini ternyata tidak diketahui oleh sebagian besar pihak yang berada di lingkungan operasional koperasi. Berdasarkan penuturan seorang petugas keamanan yang bertugas di lokasi, penanda yang dimaksud belum pernah dilihat atau diketahui keberadaannya oleh mereka yang setiap hari bekerja dan beraktivitas di kawasan tersebut.
“Terkait penanda yang dipasang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan, tidak ada yang terpasang di sini dan baru kali ini kami mendengar informasi tentang hal tersebut. Meskipun demikian, petugas dari satgas memang diketahui sering berkunjung ke lokasi ini secara rutin setiap hari Senin. Apabila Bapak ingin melakukan konfirmasi langsung kepada mereka, saat ini mereka tidak berada di tempat,” ujar petugas keamanan yang hanya bersedia disebutkan dengan inisial D, saat diwawancarai pada hari Jumat, 24 April 2026.
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa bagi siapa saja yang membutuhkan penjelasan atau konfirmasi resmi dari petugas terkait, disarankan untuk datang kembali pada hari Senin agar dapat berbicara langsung dengan pihak yang berwenang di lapangan.
Persoalan Beruntun Muncul Seiring Berjalannya Waktu
Seiring dengan diketahuinya status wilayah tempat usaha koperasi itu berdiri, berbagai persoalan kemudian mulai terungkap satu per satu, mulai dari masalah status lahan yang berada di kawasan hutan hingga ke proses penyaluran hasil panen berupa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Semua persoalan ini kemudian menjadi sorotan utama karena dianggap berpotensi melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Apabila lahan yang digunakan itu secara resmi tercatat berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan hal itu telah ditandai secara resmi oleh pihak berwenang, maka sudah dapat dipastikan bahwa kegiatan yang dilakukan di wilayah tersebut mengandung persoalan hukum. Lebih lanjut, hasil panen berupa tandan buah segar yang dihasilkan di lokasi ini diketahui disalurkan dan dikirimkan ke pabrik milik PT Wanasari Nusantara yang beroperasi di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya karena alasan keamanan dan kenyamanan pribadi.
Lebih jauh lagi, warga tersebut menyampaikan bahwa pola penyaluran hasil panen seperti itu telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum atau pemberian sanksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah meskipun proses penyaluran tersebut telah diketahui secara luas oleh masyarakat.
Ketidakjelasan ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar mengenai peraturan apa yang dijadikan dasar dan apakah prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bukti Dokumen Menegaskan Jalur Penyaluran Hasil Panen
Keterangan yang disampaikan oleh warga tersebut kemudian diperkuat oleh penuturan seorang sopir yang bertugas mengangkut hasil panen dari lokasi koperasi. Sopir yang juga memilih untuk tidak menyebutkan namanya itu membenarkan bahwa seluruh hasil panen yang diangkutnya memang ditujukan untuk dikirimkan ke perusahaan yang telah disebutkan sebelumnya.
Sebagai bukti pendukung, ia juga menunjukkan dokumen resmi yang menyatakan bahwa pengiriman tersebut dilakukan atas nama pemasok PT STM, dengan rincian barang berupa tandan buah segar dan nomor polisi kendaraan pengangkut BM 9XX4 KU.
“Berdasarkan dokumen resmi yang kami miliki dan gunakan setiap kali melakukan pengiriman, seluruh hasil panen yang kami angkut dari lokasi ini memang ditujukan untuk diproses di pabrik kelapa sawit milik PT Wanasari Nusantara,” tegas sopir tersebut saat dimintai penjelasan mengenai tujuan akhir barang yang diangkutnya.
Pihak Terkait Belum Memberikan Tanggapan Resmi
Sampai dengan berita ini disusun dan diterbitkan, upaya yang dilakukan oleh tim redaksi untuk meminta penjelasan atau tanggapan resmi dari instansi pemerintah yang berwenang belum membuahkan hasil. Baik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) maupun Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Kuantan Singingi belum dapat memberikan pernyataan atau klarifikasi terkait seluruh persoalan yang sedang berkembang tersebut. Akibatnya, masyarakat masih menunggu kejelasan yang dapat menjawab segala keraguan dan pertanyaan yang muncul.
Masyarakat Meminta Perhatian Serius Pemerintah Daerah
Di sisi lain, tekanan dan harapan terus disampaikan oleh masyarakat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi. Mereka meminta agar persoalan ini dijadikan sebagai prioritas utama yang harus segera ditangani mengingat dampak yang ditimbulkan sudah dirasakan secara langsung oleh lingkungan dan masyarakat sekitar.
Secara khusus, mereka meminta agar dilakukan pengecekan mendalam apakah peraturan yang ada memang membolehkan hasil panen dari kawasan yang statusnya masih dipertanyakan itu disalurkan ke mana saja tanpa melalui prosedur yang jelas dan tercatat dengan baik.

Permintaan dan penolakan ini disampaikan karena masyarakat merasa prihatin melihat kondisi yang terjadi. Diduga bahwa kegiatan yang berlangsung selama ini lebih banyak diarahkan untuk mengejar keuntungan pribadi oleh sebagian pihak saja, tanpa mempertimbangkan kepentingan bersama dan kesejahteraan para petani yang sebenarnya menjadi tulang punggung kegiatan usaha tersebut.
(Supriadi)
Editor: Redaksi












