Aktivitas Penambangan Ilegal Dikuasai Oleh Tion dan Fauji
KUANSING/RIAU, KABARAKTUAL.ONLINE – 13 Mei 2026, Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ternyata masih terus berlangsung secara marak dan meluas di wilayah seberang Desa Kebun Lado, yang termasuk sebelah kawasan pola Pola PIR-KPPA (Perkebunan Inti Rakyat – Koperasi Primer Para Anggota) Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan kegiatan tersebut diketahui sepenuhnya dikuasai serta dijalankan oleh dua sosok yang dikenal luas sebagai Big Boss Tion, Fauji dan Budi yang sudah cukup lama beroperasi di lokasi itu namun hingga kini belum pernah tersentuh oleh tindakan hukum apa pun.
Pantauan yang dilakukan oleh tim awak media dimulai dari satu titik lokasi utama yang menjadi basis kegiatan kedua pelaku tersebut, dan keberadaan usaha penambangan liar itu ternyata sudah dirasakan sangat mengganggu ketenangan serta keamanan oleh seluruh warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi tersebut.
Selanjutnya, informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa kedua tokoh itu sudah lama menekuni kegiatan tersebut dengan cara yang terencana, di mana mereka diketahui secara sengaja membeli lahan atau lokasi penambangan dengan luasan yang sangat luas serta harga yang bernilai besar, agar mereka dapat leluasa melakukan penggalian tanpa diganggu pihak lain.
Hal ini disampaikan secara tegas oleh salah satu warga yang tidak bersedia disebutkan identitasnya saat diwawancarai pada Rabu, 13 Mei 2026, yang juga menegaskan bahwa cara kerja yang diterapkan oleh Tion dan Fauji sudah berjalan bertahun-tahun, namun seolah-olah tidak ada pihak berwenang yang melakukan pengawasan maupun penindakan meskipun kegiatan itu sangat jelas terlihat dan diketahui oleh semua orang.
Penggunaan Alat Berat Perparah Kerusakan Lingkungan
Kemudian, dalam menjalankan kegiatan penambangan itu, sejumlah alat berat ternyata digunakan secara aktif oleh kedua pelaku untuk melakukan pengupasan lapisan tanah yang cukup tebal, yang bertujuan agar material tanah dan batu yang diduga mengandung butiran emas dapat segera diperoleh dengan cara yang lebih cepat dan mudah. Setelah lapisan tanah yang mengandung bahan galian itu berhasil didapatkan, material tersebut selanjutnya diproses dengan menggunakan tiga unit mesin penyedot atau dompeng darat, serta ditunjang pula oleh dua unit rakit terapung yang dioperasikan di kawasan perairan sekitar lokasi penambangan demi memaksimalkan hasil yang didapatkan.
Dengan penggunaan peralatan yang lengkap dan berkapasitas besar tersebut, dapat dibayangkan betapa luasnya areal tanah yang berhasil dihancurkan, digali, dan diubah bentuknya hanya dalam kurun waktu satu hari kerja saja, sehingga dampak kerusakan yang ditimbulkan pun menjadi sangat besar dan meluas dengan cepat.
Oleh sebab cara kerja yang terstruktur, menggunakan modal besar, serta peralatan lengkap itu, kegiatan yang dilakukan oleh Tion dan Fauji sudah dikategorikan secara jelas sebagai kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, karena seluruh prosesnya dijalankan tanpa sedikit pun mempedulikan dampak buruk yang akan diterima oleh ekosistem alam, keseimbangan tanah, maupun kelestarian lingkungan hidup di sekitar wilayah tersebut.
Harapan Masyarakat Mendesak Penindakan Hukum
Oleh karena kerusakan yang semakin parah itu dan rasa kekhawatiran yang semakin memuncak di kalangan warga, harapan yang sangat besar kini disampaikan secara resmi melalui media massa kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, agar segera menurunkan tim peninjauan dan penindakan yang lengkap serta berwenang untuk turun langsung ke lokasi penambangan guna memeriksa fakta yang ada di lapangan secara rinci dan mendalam.
Tidak hanya itu, masyarakat juga sangat berharap agar proses hukum dapat segera dijalankan terhadap Tion dan Fauji, supaya kedua sosok itu dapat dipanggil, diperiksa, dan diminta mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan yang telah melanggar aturan dan merusak alam itu di hadapan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga rasa keadilan dapat dipulihkan dan kerusakan lingkungan dapat segera dihentikan serta diperbaiki kembali.
Daftar Diduga Hukum dan Peraturan yang Dilanggar Oleh Tion dan Fauji
1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Melanggar kewajiban pokok memiliki izin usaha pertambangan resmi, melakukan penggalian dan pengolahan bahan galian tanpa dokumen sah, serta melanggar ketentuan tata cara penambangan yang aman dan terukur.
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Melanggar larangan merusak fungsi lingkungan, mengubah bentang alam, mencemari tanah dan air, serta melanggar kewajiban menjaga kelestarian ekosistem; kejahatan lingkungan terstruktur dan sistematis seperti ini diancam dengan pidana berat.
3. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai: Melanggar aturan perlindungan kawasan aliran sungai dan kawasan pengelolaan air, melakukan kegiatan yang merusak fungsi hidrologis serta struktur tanah di wilayah KPPA.

4. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Melanggar rencana tata ruang wilayah, memanfaatkan lahan kawasan lindung dan kawasan pengelolaan air untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan resmi.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385: Melakukan perbuatan merusak barang, tanah, atau fasilitas umum milik negara atau yang digunakan untuk kepentingan umum, yang dapat dikenakan pidana penjara dan denda besar. (Tim)
Editor: Redaksi












