Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Menguasai Wilayah Muara Lembu
KUANSING, KABARAKTUAL.ONLINE – 12 Mei 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ternyata dikuasai dan dijalankan secara luas di wilayah Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, hingga menimbulkan kekhawatiran besar bagi seluruh warga setempat.
Nama seorang tokoh yang dikenal sebagai Big Boss Rega diungkapkan telah menjadi penanggung jawab utama atas kegiatan tersebut, dan hal ini diketahui secara luas oleh masyarakat sejak Selasa, 12 Mei 2026.
Sepuluh unit rakit dompeng ternyata dinaungi dan dioperasikan langsung di aliran Sungai Singingi, tepatnya di seberang wilayah yang berdekatan dengan lokasi MTsN setempat, dan keberadaan fasilitas penambangan tersebut sudah diketahui oleh banyak pihak namun belum ditindaklanjuti.
Hal ini disampaikan oleh salah satu warga yang tidak ingin identitasnya disebutkan, di mana ia menegaskan bahwa lokasi penambangan itu sangat jelas terlihat dan nama Rega selalu disebut sebagai pemilik atau penguasa seluruh kegiatan yang berlangsung di sana.
Kerusakan Parah Terjadi di Daerah Aliran Sungai Singingi
Setelah diamati dari sisi pinggir sungai, Daerah Aliran Sungai (DAS) Singingi ternyata sudah dirusak dan diubah bentuknya secara parah akibat aktivitas penggalian yang terus dilakukan oleh para pelaku PETI.
Bekas-bekas penggalian dan tumpukan tanah sisa penambangan ternyata tersebar di sepanjang aliran sungai tersebut, dan kerusakan itu dilakukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa mempedulikan kelestarian lingkungan sekitar.
Kondisi lingkungan yang sudah rusak itu dinilai sangat memprihatinkan, dan DAS Singingi dianggap sudah tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya akibat dampak dari kegiatan penambangan liar tersebut.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan tanpa adanya tindakan apa pun, dikhawatirkan bencana alam seperti banjir atau longsor akan terjadi di masa depan, bahkan risiko korban jiwa bisa dialami oleh warga yang tinggal di sekitar aliran sungai tersebut.
Permintaan Penindakan Disampaikan Kepada Pihak Berwenang
Oleh karena dampak kerusakan yang sangat besar itu, harapan besar kini disampaikan melalui media kepada Pemerintah Daerah serta Kementerian BWS III Sumatera agar segera melakukan peninjauan mendalam dan penindakan tegas terhadap seluruh pelaku PETI.
Selain itu, permintaan serupa juga ditujukan kepada Kapolsek Singingi dan Kapolres Kuantan Singingi, di mana masyarakat meminta agar aparat kepolisian segera turun tangan untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut dan mengembalikan kelestarian alam di Kelurahan Muara Lembu.
Seluruh warga berharap agar lingkungan yang sudah rusak itu dapat diperbaiki kembali, dan keamanan serta keselamatan masyarakat dapat terjamin dari ancaman bencana yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Daftar Aturan yang Dilanggar Big Boss Rega Terkait Kejahatan Lingkungan
1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Melanggar ketentuan kewajiban memiliki izin usaha pertambangan, karena melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Melanggar larangan merusak dan/atau mencemari lingkungan hidup, serta kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, terbukti dari kerusakan parah Daerah Aliran Sungai Singingi.
3. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai: Melanggar aturan pelestarian fungsi DAS, larangan kegiatan yang mengubah bentuk alur sungai dan merusak ekosistem air, yang dilakukan melalui pengoperasian rakit dompeng.
4. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Melanggar ketentuan pemanfaatan ruang, karena melakukan kegiatan pertambangan di wilayah yang bukan diperuntukkan bagi kegiatan tersebut dan bertentangan dengan rencana tata ruang daerah.
Sementara itu diduga Big Boss Peti Rega dikonfirmasi tidak tau persis berapa rakit Dompeng yang sedang bekerja.
“Kurang tau awak jumlah berapa Bg,” ungkap Rega.
(Tim)
Editor : Redaksi












