banner 728x250

Tanah Persukuan di Garap Untuk Tambang Emas Ilegal Rusak Lingkungan Desa Petai

Tanah Persukuan di Garap Untuk Tambang Emas Ilegal Rusak Lingkungan Desa Petai

Tanah persukuan yang terletak di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, dijadikan sebagai lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh seorang yang dikenal dengan nama Edong Famylis.
banner 468x60

Kuansing/Riau, KabarAktual.Online — Tanah persukuan yang terletak di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, dijadikan sebagai lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh orang di daerah tersebut. Kondisi ini terpantau secara langsung pada hari Kamis, 14 Mei 2026, tidak jauh dari area lapangan sepak bola setempat.

Aktivitas Tambang Berjalan Secara Tertutup

Example 300x600

Karena nilai jual logam mulia yang cukup menggiurkan, lahan seluas 6 hektar itu dimanfaatkan sepenuhnya untuk kegiatan penambangan. Sebanyak 12 unit rakit penambangan dioperasikan setiap harinya, dan pekerjaannya hanya dilakukan oleh sanak saudara disebut dengan Familys selaku pemimpin kegiatan tersebut.

Selanjutnya, akses menuju lokasi tambang dijaga sangat ketat oleh pihak pengelola. Bahkan, orang luar tidak diizinkan masuk sedikit pun, termasuk awak media yang hendak meliput kondisi sebenarnya di tempat tersebut. Kegiatan ini diketahui sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan lamanya.

Sementara salah satu Warga juga merasa keberatan terkait aktivitas Peti yang sudah meresahkan tersebut.

“Terkait aktivitas peti itu, kita sebenarnya merasa keberatan karena alat beratnya melewati kebun kita” ungkap Warga yang tidak bersedia di sebut namanya.

Yang mana setiap kali melintas berakibat tanaman kita (sawit) ada yang rusak dan stres pertumbuhannya.

Kerusakan Lingkungan Terjadi Secara Nyata

Meskipun berada di atas tanah persukuan, diduga kuat tidak ada izin resmi yang dimiliki untuk menjalankan usaha penambangan. Akibatnya, lingkungan sekitar sudah diporak-porandakan secara signifikan. Tumpukan pasir dan sisa batuan terlihat berserakan di mana-mana sebagai dampak dari penggalian yang dilakukan tanpa aturan. Oleh sebab itu, keberadaan aktivitas ini sudah sangat meresahkan warga masyarakat setempat.

Aturan Hukum yang Dilanggar

Familys telah terbukti melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Pertama, ia melanggar Undang-Undang Pertambangan karena beroperasi tanpa memiliki izin usaha pertambangan yang sah.

Kedua, ia melanggar aturan perlindungan lingkungan hidup yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan pencemaran lahan. Ketiga, pemanfaatan tanah persukuan dilakukan tanpa kesepakatan dan prosedur yang berlaku di masyarakat adat setempat.

Pihak Kepolisian Diminta Bertindak

Sehubungan dengan kondisi tersebut, warga meminta agar Kapolda Riau melalui jajaran Kapolres Kuantan Singingi segera turun tangan meninjau lokasi. Kehadiran aparat diharapkan dapat mengungkap apa saja yang sebenarnya diperbuat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di Desa Petai terhadap tanah persukuan dan lingkungan hidup di Desa Petai ini, sekaligus menindak tegas segala pelanggaran yang ada. (Tim)

Editor : Redaksi 

banner 120x600