KUANTAN SINGINGI, KABARAKTUAL.ONLINE – Respon cepat telah diberikan oleh jajaran Kepolisian Sektor Kuantan Hilir menyusul terjadinya insiden ancaman kekerasan dan penghalangan pelaksanaan tugas jurnalistik.
Kejadian tersebut dialami oleh tim media yang sedang melaksanakan tugas meliput aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum kecamatan tersebut.
Kapolsek Kuantan Hilir melalui Kanit Reskrim Ipda Debi Setyawan,”akan menindak para pelaku,”ungkapnya kepada awak media.
Kronologi Terjadinya Peristiwa
Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026. Pada saat itu, pengejaran dilakukan terhadap awak media dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Tindakan tersebut dijalankan oleh seseorang bernama anggota Viki yang bertindak selaku pemilik usaha tambang ilegal tersebut, dan diketahui berdomisili di Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Selanjutnya, ketika tim media sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya, sikap arogan langsung diperlihatkan oleh anggota Viki.
Ia mengejar dan mengayunkan senjata tajam ke arah wartawan sembari memancing agar awak media mendekat. “Kemarilah kalian,” teriak anggota Viki sambil terus mengayunkan parang yang dipegangnya.
Tidak hanya itu, ruang gerak wartawan juga dihalangi sehingga proses peliputan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tindakan yang membahayakan keselamatan jiwa ini tentunya sangat disayangkan dan telah menimbulkan kekhawatiran bagi seluruh insan pers di daerah ini.
Atas kejadian tersebut Jasriadi, ST sangat terauma hingga memutuskan untuk Off dulu beberapa hari untuk meliput berita.
“Kerena kejadian itu saya off dulu beberapa saat untuk menjalankan tugas jurnalistik,” ungkapnya.
Tanggapan Tegas dari DPD SPI Kuansing
Menyikapi kejadian tersebut, tanggapan resmi segera disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Solidaritas Pers Indonesia Kabupaten Kuantan Singingi, Wawan Syahputra melalui rilis persnya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima begitu saja.
“Saya tidak terima apabila ada anggota kami yang diintimidasi hanya karena sedang menjalankan tugas jurnalistik yang sah. Apalagi ditambah dengan penghalangan tugas serta menghayunkan senjata tajam yang jelas-jelas mengancam keselamatan,” tegas Wawan.
Sebagai langkah lanjutan, pihak DPD SPI Kuantan Singingi mendesak agar Kapolres Kuantan Singingi segera memproses hukum terhadap pelaku. Anggota Viki dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakan yang telah diperbuatnya terhadap awak media.
Dugaan Hukum dan Aturan yang Telah Dilanggar Anggota Viki
Berdasarkan perbuatan yang dilakukan, Viki terbukti melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
– Pelanggaran Terkait Tugas Jurnalistik
Viki telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Secara khusus, ia melanggar Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghalangi, mengganggu, serta mengancam keselamatan wartawan dalam menjalankan tugasnya guna menyampaikan informasi kepada publik.
– Pelanggaran Terkait Senjata Tajam
Selain itu, Viki juga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan dan Penyimpanan Senjata Tajam. Dalam peraturan ini, setiap orang dilarang membawa, memiliki, dan mengayunkan senjata tajam di tempat umum atau dalam situasi yang dapat menimbulkan rasa takut dan bahaya bagi orang lain.
Rilis Resmi DPD SPI Kuansing












