Aceh Singkil|KabarAktual.Online – Penjelasan yang disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh terkait polemik yang melibatkan PT Ensem Lestari telah dikecam keras oleh Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS).
Pernyataan yang menyebutkan bahwa pencabutan sertifikat standar perusahaan hanya dipicu oleh gangguan sistem dalam layanan Online Single Submission (OSS) dinilai tidak menyentuh inti permasalahan yang sebenarnya telah dipertanyakan oleh masyarakat sejak lama.
Ketua FORMAS, Ahmad Fadil Lauser Melayu, menyampaikan bahwa penjelasan tersebut dianggap tidak relevan dengan apa yang sesungguhnya menjadi sorotan publik. Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan tanggapan yang jelas mengenai berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan, dan bukan justru sibuk membangun pemahaman seolah-olah masalah ini hanya berkaitan dengan kendala administrasi digital semata.
“Publik tidak sedang mempertanyakan apakah ada kesalahan atau gangguan pada sistem OSS. Hal yang dipersoalkan oleh masyarakat adalah bagaimana perusahaan tersebut masih saja diizinkan beroperasi, padahal berbagai dugaan pelanggaran telah terungkap secara gamblang dalam forum resmi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pernyataan resmi dari DPMPTSP Aceh justru terkesan sengaja mengaburkan persoalan mendasar yang ada di balik kelancaran operasional PT Ensem Lestari.
Hal ini didasari pada fakta yang terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRK sebelumnya, di mana disebutkan bahwa perusahaan tersebut ternyata belum memiliki kebun inti sebagaimana yang menjadi kewajiban utama dalam aturan usaha perkebunan yang berlaku.
Selain masalah lahan inti, tata cara pengelolaan limbah serta pengawasan terhadap dampak lingkungan juga menjadi dua hal krusial yang terus disoroti oleh banyak pihak.
Oleh karena itu, ditegaskanlah oleh FORMAS bahwa substansi persoalan ini tidak boleh dipersempit hanya sekadar menjadi masalah teknis atau administrasi elektronik saja.
Sebaliknya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah mengenai apakah seluruh kewajiban hukum yang melekat pada izin operasional perusahaan tersebut telah dipenuhi sepenuhnya atau justru masih banyak yang diabaikan.
“Jika persoalan pokok seperti ketersediaan kebun inti saja belum ada kejelasan penyelesaiannya, lalu atas dasar apa perusahaan ini terus dibiarkan beroperasi tanpa hambatan? Inilah poin utama yang harus dijawab secara terbuka dan jujur oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat,” ujar Ahmad Fadil.
Selain itu, sikap yang ditunjukkan oleh sejumlah pihak yang tampak terus-menerus membela kepentingan perusahaan dinilai semakin memperlihatkan betapa lemahnya keberpihakan negara terhadap kepentingan masyarakat luas serta kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah pun diingatkan agar tidak sampai terkesan bertindak sebagai pelindung korporasi besar di tengah maraknya keresahan yang dirasakan oleh warga sekitar.
Sebagai langkah lanjutan, Ahmad Fadil Lauser Melayu mendesak Pemerintah Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta seluruh instansi terkait untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan evaluasi yang menyeluruh.
Evaluasi tersebut harus mencakup pengecekan legalitas izin hingga pengawasan langsung terhadap aktivitas operasional harian PT Ensem Lestari di wilayah Aceh Singkil.
“Jangan sampai hukum dan peraturan yang ada hanya menjadi formalitas tertulis di atas kertas, sementara fakta-fakta yang terjadi di lapangan dibiarkan begitu saja dan diabaikan. Negara harus hadir secara nyata untuk menegakkan aturan yang berlaku, tanpa harus tunduk atau memihak pada kepentingan korporasi mana pun,” pungkasnya.
Penulis: Munawan Sahputra












