banner 728x250

Satgas Damai Cartenz Limpahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan

Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau yang dikenal sebagai pelimpahan berkas perkara Tahap II telah dilaksanakan oleh penyidik Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz 2026 bersama jajaran Polres Pegunungan Bintang
banner 468x60

Penyelesaian tahap ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satgas Damai Cartenz dalam menindak tegas berbagai tindak pidana di wilayah Papua Pegunungan, termasuk penanganan insiden keamanan dan pengungkapan kasus yang sebelumnya telah dilakukan di berbagai titik. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Polri untuk menjaga stabilitas keamanan melalui proses hukum yang adil dan terukur.

Kabaraktual.online | Wamena – Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau yang dikenal sebagai pelimpahan berkas perkara Tahap II telah dilaksanakan oleh penyidik Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz 2026 bersama jajaran Polres Pegunungan Bintang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada hari Senin, 6 Juli 2026.

Langkah ini diambil setelah berkas perkara yang menyangkut dua orang tersangka berinisial EK dan RS dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat penyerahan tahap lanjut berdasarkan surat keterangan P- 21 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Wamena.

Example 300x600

Profil Perkara dan Pasal yang Diterapkan

Tersangka berinisial EK diserahkan berkaitan dengan peristiwa pembunuhan terhadap tiga orang pengemudi ojek yang terjadi di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 5 Desember 2022, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/31/XII/2022/Papua/Res.Peg.Bintang. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan bersama-sama dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, serta sejumlah pasal alternatif lain terkait pembunuhan dan penganiayaan berakibat mati.

Sementara itu, tersangka berinisial RS diserahkan terkait kasus penembakan dan penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pegunungan Bintang, Simon Petrus Sroyer, pada 19 September 2023. Tersangka diancam dengan Pasal 306 KUHP serta Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun hingga 7 tahun.

Komitmen Penegakan Hukum dan Sinergi Antar Lembaga

Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat untuk menuntaskan setiap perkara yang mengganggu ketertiban masyarakat secara profesional dan transparan demi menghadirkan keadilan serta kepastian hukum di wilayah Papua.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat untuk menuntaskan setiap perkara yang mengganggu ketertiban masyarakat

Hal senada disampaikan Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., yang menyatakan keberhasilan ini berkat koordinasi erat antara penyidik dan kejaksaan guna mempercepat proses hukum hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan Barang Bukti dan Peralihan Kewenangan

Bersama tersangka, sejumlah barang bukti turut diserahkan, antara lain pipa besi, dua unit sepeda motor, selongsong dan amunisi kaliber 5,56 milimeter, helm, serta alat penyimpanan data. Sebelumnya, kedua tersangka telah diberangkatkan dari Rumah Tahanan Polsek Sentani Kota menuju Wamena.

Mulai saat ini, kewenangan penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dan tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari sebelum diajukan ke sidang pengadilan. (H.R)

Editor : Redaksi

banner 120x600