Kabaraktual.online | Jakarta – Keterangan resmi telah disampaikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia (RI), Raja Juli Antoni, guna menjelaskan peristiwa yang berkaitan dengan pertemuan yang pernah dilakukannya bersama Bupati Kuantan Singingi, sehubungan dengan rencana pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di wilayah tersebut.
Penjelasan tersebut disampaikan secara terbuka di lingkungan kantor kementerian yang dipimpinnya pada Jumat, 3 Juli 2026, sekaligus dilengkapi dengan bukti‑bukti administrasi yang dimiliki jika diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Pertemuan Terbuka dan Barang yang Tertinggal
Dijelaskan bahwa pertemuan antara kedua belah pihak sempat berlangsung secara terbuka pada awal bulan Juni tahun ini, bahkan daftar kehadiran serta catatan pembahasan telah didokumentasikan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, setelah tamu selesai berpamitan dan meninggalkan ruangan, diketahui terdapat sebuah berkas yang diserahkan di dalam sampul tertutup yang tertinggal di tempat duduk yang sebelumnya ditempati oleh kepala daerah tersebut.
Menyadari hal itu, upaya pengembalian segera direncanakan karena dianggap bukan hak milik dan tidak berhak diterima, meskipun pelaksanaannya sempat tertunda karena kesibukan tugas yang mendesak hingga akhirnya ditetapkan waktu penyerahan kembali.
Proses Pengembalian yang Telah Didokumentasikan
Langkah pengembalian barang tersebut semula dijadwalkan dilakukan pada awal bulan yang sama, namun baru dapat dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2026 bersamaan dengan penyusunan surat pengantar resmi dari Sekretaris Jenderal kementerian.
Agar penyerahan dapat berjalan lancar dan diketahui pihak berwenang, bantuan memfasilitasi juga diminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau serta Kepala Kepolisian Resor setempat.

Bukti penyerahan telah diterima dan ditandatangani oleh pihak yang dituju, di mana peristiwa ini berlangsung sekitar tujuh belas hari sebelum dilaksanakannya operasi penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Kuantan Singingi.
Dan menurut Menhut tidak ada sejengkal tanah kawasan yang dilepaskan di Kuantan Singingi.
Editor : Redaksi.












