Kasus ini menambah deretan persoalan sengketa lahan dan penambangan ilegal yang belakangan ini marak menjadi sorotan di wilayah Indragiri Hulu, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum yang adil dan berpihak pada kepastian hak masyarakat.
Kabaraktual.online | Indragiri Hulu – Puluhan unit alat berat milik PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) kembali beroperasi dan meratakan lahan yang statusnya masih menjadi sengketa antara masyarakat Desa Sungai Raya dan Desa Sekip Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Rabu, 15 Juli 2026.
Tindakan sepihak tersebut disayangkan warga karena dianggap mengabaikan proses penyelesaian konflik yang sedang ditangani Tim Pansus Konflik Agraria serta Satgas Kementerian ATR/BPN, sekaligus tidak mematuhi rekomendasi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Tindakan Sepihak dan Dugaan Pengawalan Paksa
Salah satu warga Desa Sungai Raya, Sadam, menyatakan kekecewaannya atas tindakan yang dianggap serobot tersebut.
“Jangan seenaknya mengeruk dan meratakan lahan yang statusnya masih diperdebatkan. Kami menunggu hasil penyelesaian yang adil, bukan tindakan sepihak,” ujarnya.
Lebih mengkhawatirkan, warga menduga perusahaan menurunkan sekitar 300 orang yang diduga merupakan tenaga bayaran untuk mengawal aktivitas tersebut.
Pantauan awak media di lapangan memperkuat dugaan itu, di mana ratusan orang terlihat mengawasi pekerjaan alat berat dan sebagian terlihat membawa senjata tajam serta senapan angin.
Saat awak media berupaya melakukan wawancara, salah satu orang yang membawa senapan angin sempat menghadang dan melakukan interogasi, hingga akhirnya ditenangkan oleh pihak pengamanan perusahaan yang mengaku bernama Amri.
Amri membenarkan bahwa pembukaan lahan telah berlangsung sekitar satu minggu. Ia menyebutkan terdapat empat unit alat berat milik masyarakat tiga desa dan sekitar 12 unit milik perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut.
Dasar Hukum dan Rekomendasi yang Diabaikan
Warga menegaskan bahwa berdasarkan peta milik DPP KNARA serta dokumen yang dimiliki masyarakat, wilayah Desa Sungai Raya dan Desa Sekip Hilir tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha milik PT SBP.
Hal ini juga diperkuat dengan tidak tercantumnya kedua desa tersebut dalam Surat Hak Guna Usaha (HGU) maupun risalah Panitia B yang dimiliki perusahaan.
Sebelumnya, konflik ini telah menjadi perhatian Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI dalam kunjungan kerja tanggal 16 hingga 18 April 2026.
BAM DPR RI telah merekomendasikan agar seluruh pihak menahan diri, menghormati ketentuan hukum, dan menolak segala tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh suasana maupun menggunakan kekerasan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN beserta instansi terkait diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status lahan dan perizinan yang diterbitkan.
Tanggapan Pihak Perusahaan dan Harapan Warga
Terpisah, Kuasa Hukum PT SBP, Paryani, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa alat berat yang beroperasi adalah milik kliennya dan berada di dalam wilayah yang diklaim sebagai bagian dari HGU perusahaan. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat klaim lahan seluas 370 hektare milik PT Sawit Bertuah Lestari yang berada di dalam wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, warga yang diwakili Sadam meminta Kepolisian Resor Indragiri Hulu segera turun ke lapangan, mengawasi pelaksanaan rekomendasi BAM DPR RI, dan mencegah terjadinya bentrokan yang tidak diinginkan akibat tindakan sepihak yang mengabaikan proses hukum yang berlaku. [RWP]
Editor: Redaksi











