Pandangan ini melengkapi wacana publik terkait pembaruan hukum acara pidana dan penegakan hukum yang berjalan beriringan dengan prinsip kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
Kabaraktual.online|Jakarta –Penetapan status tersangka terhadap FA yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya tanpa didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka dinilai tetap sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., pada Rabu, 15 Juli 2026.
Dasar Penafsiran Aturan Hukum
Prof. Juanda menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum penetapan status tersangka dilakukan.
Sementara itu, meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU‑XII/2014 memberikan tafsir agar penetapan tersangka disertai pemeriksaan calon tersangka dan didasari minimal dua alat bukti sah, putusan tersebut sekaligus membuka pengecualian bagi keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan atau secara in absentia.
“KUHAP tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak. Putusan MK memang menghendaki demikian, namun pada saat yang sama juga mengakui adanya pengecualian apabila pemanggilan tidak dapat dilakukan melalui prosedur biasa dan hal itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Penilaian Proses Penyidikan Secara Menyeluruh
Lebih lanjut dikemukakan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka sejatinya adalah memberikan kesempatan menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip peradilan yang adil, namun bukan menjadi satu‑satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam persidangan praperadilan nanti, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, meliputi kecukupan alat bukti, keabsahan perolehan bukti, kesesuaian prosedur, serta objektivitas penyidik.
“Pemeriksaan sebagai saksi tidak otomatis menjadikan penetapan sah jika terdapat cacat hukum, demikian pula sebaliknya ketiadaan pemeriksaan calon tersangka tidak serta‑merta membatalkan penetapan jika alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Prof. Juanda.
Kesimpulan Hukum dan Pandangan Ahli
Berdasarkan telaah hukum yang dilakukan, langkah penyidik dalam menetapkan FA telah sepenuhnya berada dalam koridor KUHAP dan pertimbangan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Prof. Juanda pun optimis apabila perkara ini diajukan ke jalur praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.
Selama syarat pembuktian terpenuhi dan alasan penyidik dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak terdapat alasan hukum yang kuat untuk menyatakan penetapan tersebut batal demi hukum. [H.R]
Editor : Redaksi












