banner 728x250

Aktivitas Tongkrongan dan Dugaan Judi Rawa Buaya Disorot, Diharapkan APH Bertindak

Penggunaan area fasilitas umum di sekitar Halte Busway Rawa Buaya, Jakarta Barat, sebagai tempat berkumpul sekaligus dugaan lokasi perjudian kartu telah menjadi sorotan masyarakat pada Rabu, 15 Juli 2026.
banner 468x60
Keluhan ini melengkapi rangkaian sorotan terhadap pengelolaan fasilitas umum di ibu kota, menyusul penataan lingkungan di kawasan Taman Pramuka serta dugaan pelanggaran di Terminal Kalideres yang sebelumnya juga menjadi perhatian publik.

Kabaraktual.online | JakartaPenggunaan area fasilitas umum di sekitar Halte Busway Rawa Buaya, Jakarta Barat, sebagai tempat berkumpul sekaligus dugaan lokasi perjudian kartu telah menjadi sorotan masyarakat pada Rabu, 15 Juli 2026.

Sejumlah warga mengeluhkan bahwa ruang tunggu halte yang seharusnya dimanfaatkan penumpang justru sering diduduki oleh orang‑orang yang tidak berkepentingan dengan layanan transportasi.

Example 300x600

Keluhan Kenyamanan dan Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan keterangan sejumlah pengguna jasa yang meminta identitasnya dirahasiakan, keberadaan kelompok tersebut membuat mereka merasa tidak nyaman saat menunggu kendaraan umum.

Selain itu, muncul dugaan adanya aktivitas permainan kartu yang diduga merupakan bentuk perjudian dan memerlukan penindakan tegas aparat berwenang.

Tidak hanya itu, keberadaan kendaraan angkutan umum yang kerap berhenti dan menunggu penumpang di sekitar lokasi turut mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi fungsi jalur yang semestinya.

Apabila kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan akan memicu penumpukan sampah, kerusakan fasilitas, serta menurunnya rasa aman bagi seluruh pengguna jalan.

Harapan Pengawasan dan Penegakan Aturan

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait segera meningkatkan pengawasan dan patroli rutin guna memastikan fasilitas umum digunakan sesuai peruntukannya.

Jika dugaan perjudian terbukti, penanganannya akan menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan perundang‑undangan.

Sementara pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang publik dan ketertiban umum akan ditindaklanjuti sesuai peraturan daerah yang berlaku di DKI Jakarta.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Satpol PP, Pemerintah Kota Jakarta Barat, maupun kepolisian belum dapat diperoleh. Redaksi pun membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [H.R]

Editor : Redaksi 

banner 120x600