Portal Berita Terupdate Aktual & Faktual

Guru di Luwu Utara Jadi Korban Kriminalisasi Akibat Iuran Komite Sekolah  

PGRI Luwu Utara menghadiri RDP di Kantor DPRD Sulsel terkait dua Guru yang di pecat, pada Rabu, 12/11/2025

LUWU UTARA/SULSEL, Kabaraktual.online – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan kasus yang menimpa dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Rasnal (58) dan Abdul Muis, yang sebelumnya mengabdi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, harus menerima kenyataan pahit dikriminalisasi dan dipecat dari pekerjaannya. Kasus ini bermula dari inisiatif mereka untuk menarik iuran komite sebesar Rp 20.000 per siswa, yang telah disepakati bersama antara pihak sekolah, komite, dan perwakilan orang tua siswa.

Menurut Rasnal, masalah ini bermula ketika dirinya menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara pada awal tahun 2018. Ia mendapati fakta bahwa terdapat sejumlah guru honorer yang tidak mendapatkan gaji sejak tahun 2017. Selain itu, 13 guru honorer lainnya hanya menerima upah yang sangat minim, berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan, tergantung pada jumlah jam kerja.

Menyikapi kondisi tersebut, Rasnal bersama ketua komite sekolah saat itu berinisiatif untuk mencari solusi. Setelah melalui serangkaian diskusi dan rapat yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan orang tua siswa, disepakati untuk menarik iuran komite sebesar Rp 20.000 per siswa per bulan. Usulan ini diterima dengan baik oleh seluruh peserta rapat, tanpa adanya penolakan dari pihak orang tua.

Dana yang terkumpul dari iuran tersebut kemudian digunakan sepenuhnya untuk membayar gaji para guru honorer yang tidak terkaver oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan adanya iuran ini, para guru honorer dapat menerima gaji yang layak, rata-rata sebesar Rp 1 juta per bulan.

Namun, permasalahan muncul ketika sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) datang untuk melakukan pengecekan terhadap pengelolaan dana iuran komite tersebut. Setelah itu, kasus ini bergulir dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Meskipun Rasnal dan Abdul Muis telah menjelaskan bahwa tidak ada unsur penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut, keduanya tetap ditetapkan sebagai tersangka.

Abdul Muis menambahkan, setelah melalui proses penyidikan yang panjang, berkas kasus tersebut sempat beberapa kali dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana. Namun, kasus ini terus berlanjut hingga akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

Kejanggalan lain juga terjadi ketika Inspektorat Kabupaten Luwu Utara melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Menurut Muis, pemeriksaan tersebut terasa ganjil karena hanya menanyakan hal-hal yang sama dengan yang ditanyakan oleh pihak kepolisian, tanpa melakukan audit forensik yang mendalam. Padahal, SMA merupakan wilayah yang berada di bawah naungan pemerintah provinsi, sehingga pemeriksaan seharusnya dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.

Meskipun pada tingkat pertama pengadilan keduanya dinyatakan lepas dari segala tuntutan, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada akhir Oktober 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menyatakan Rasnal dan Abdul Muis bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Rasnal telah menjalani hukuman selama 8 bulan, sementara Muis menjalani hukuman kurang dari 7 bulan. Selain itu, keduanya juga dipecat dari pekerjaannya sebagai guru.

Kami ini tidak mencuri, apa yang kami curi? Uang komite itu digunakan untuk guru honorer yang tidak mendapatkan gaji, yang semua prosesnya dilakukan terbuka bersama komite sekolah. Kenapa kami kayak lebih rendah dari binatang?” ujar Rasnal dengan nada lirih saat mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Sulsel, Rabu (12/11/2025).

Kini, Rasnal dan Abdul Muis hanya berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Mereka merasa menjadi korban kriminalisasi akibat kebijakan yang mereka lakukan demi membantu para guru honorer.

Kami mohon agar ada keadilan bagi kami yang tidak mengambil uang negara sepeser pun. Itu saya siap pertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” tegas Muis. (Tim)

Editor : Redaksi