banner 728x250

Eks Karyawan PT. TBS Menuntut Hak Yang Belum Terpenuhi, di Desa Muara Petai

Ibu-ibu Orasi meminta haknya kepada PT. TBS di KI.5 Desa Muara Petai Kecamatan Pucuk Rantau, Kuantan Singingi, Riau.
banner 468x60

Kuansing/Riau, Kabaraktual.Online – Seperti yang diketahui, Bank BRI telah melelang kebun kelapa sawit dan bangunan milik PT. Tri Bakti Sarimas dengan nilai Rp1,9 triliun. Lelang ini dimenangkan oleh PT. Karya Tama Bakti Mulya ( KTBM ) yang merupakan anak perusahaan Surya Dumai Group.

Namun diduga, masih meninggalkan Kisah pahit oleh eks karyawan PT. TBS tersebut, seperti yang dilansir media Kabaraktual.Online berikut ini.

Example 300x600

Mantan karyawan PT. TBS dari kaum perempuan mendatangi kantor PT. TBS yang berada di KI.5 Desa muara petai kecamatan Pucuk Rantau, Sabtu 25 Mei 2024.

Adapun tujuan kedatangan dari eks karyawan PT.TBS tersebut yakni, untuk menuntut pembayar hak-hak mereka yang hingga hari ini belum diselesaikan oleh pihak Tri Bakti Sarimas (TBS)

Dalam orasi yang disampaikan, oleh salah seorang mantan karyawan PT. TBS tersebut mengatakan bahwa, dirinya menuntut pihak manajemen PT. TBS untuk bertanggung jawab atas hak hak mereka yang hingga kini belum diselesaikan kan, adapun hak hak yang belum dibayar kan tersebut antara lain ;

1.Gaji

2. Tunjangan hari raya (THR)

3. Dan pembayaran setoran BPJS ketenagakerjaan yang sudah menunggak hingga 4 tahun.

“Kami minta pihak PT. TBS untuk membayarkan hak hak kami, jangan hanya Mampu untuk menyuruh kami bekerja saja, sedangkan gaji kami tidak dibayar kan” ujar salah seorang Ibu-ibu tersebut yang namanya tidak mau disebut kan.

Lanjut, Ibu-ibu juga berharap kepada Bapak Bupati, Anggota DPRD, bahkan bapak Presiden Jokowi untuk mendengarkan keluhan kami ini, tolong bantu kami pak Jokowi, kami hanya minta hak-hak kami di bayar kan.

Di sisi lain salah seorang mantan karyawan PT TBS, inisial SM juga meminta kepada pengurus koperasi karyawan untuk segera membayarkan atau membagi uang yang selama ini dipotong oleh pengurus setiap gajian.

“Kami meminta kepada pengurus koperasi karyawan agar uang kami tersebut dibagikan sesuai dengan aturan yang berlaku karena kami tidak lagi bekerja di perusahaan PT TBS” ungkap eks karyawan TBS.

Lanjut SM mengatakan, kalau memang tidak ada etika baik oleh pengurus koperasi maka jangan salahkan kami kalau masalah ini kita bawa ke ranah hukum karena di sini kami sangat dirugikan dan hingga hari ini tidak ada titik terang oleh pengurus koperasi karyawan tersebut,

“Jangan salahkan kami kalau masalah ini akan kami bawa ke ranah hukum karena itu hak kami yang selama ini dipotong setiap gajian jadi kami berhak dengan uang tersebut”tutup SM (Wn).

banner 120x600