banner 728x250

Peti Merajalela di Kuantan Singingi, Lingkungan Semakin Rusak Parah

dekat jalan lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru, tepatnya di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir pada dua titik dengan koordinat Lat-0.269658⁰ Long 101.334407⁰ dan Lat.-0.264847⁰ Long 101.327699⁰, perbuatan yang merusak alam dan lingkungan tersebut
banner 468x60

Peti Tanpa Izin Terpantau Terang-terangan Dekat Jalan Lintas

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (peti) khusus di Kabupaten Kuantan Singingi telah dipantau tidak lagi menjadi hal yang rahasia oleh media KabarAktual.online pada Kamis, 04/03/2026.

Example 300x600

Bahkan, di dekat jalan lintas Teluk Kuantan – Pekanbaru, tepatnya di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir pada dua titik dengan koordinat Lat-0.269658⁰ Long 101.334407⁰ dan Lat.-0.264847⁰ Long 101.327699⁰, perbuatan yang merusak alam dan lingkungan tersebut dilakukan secara terang-terangan oleh para pelaku peti diduga nama pemilik, Robi, Ison, Ulup/Mulia dan Buyuang Kelinci seolah-olah sedang unjuk gigi.

Kerusakan Lingkungan Parah Akibat Aktivitas Peti yang Berkelanjutan

Selanjutnya, kerusakan lingkungan di Daerah Petai sudah dinyatakan cukup parah oleh warga sekitar akibat aktivitas peti yang terus berlangsung.

Bahkan, bekas hamburan material penambangan pun disedot ulang oleh para pelaku, hal ini disebabkan oleh harga logam mulia yang cukup menggiurkan atau karena keterbatasan lapangan pekerjaan di daerah tersebut.

Warga Bosan Angkat Bicara, Harapkan Lapangan Pekerjaan Dibuka

Di samping itu, warga sekitar mengaku sudah bosan angkat bicara terkait masalah peti ini. Meskipun izin pertambangan Rakyat telah dikeluarkan oleh pemerintah, terbukti para pelaku masih memilih untuk melakukan kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum (APH).

Oleh karena itu, solusi yang diharapkan oleh warga adalah dibukanya lapangan pekerjaan khusus di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dampak Jangka Panjang Terhadap Tanah dan Sumber Air

Sementara itu, di tempat terpisah, warga berinisial AL menyatakan bahwa untuk saat ini belum ada mudharat yang dapat dipastikan secara langsung terkait aktivitas peti ini.

Namun, yang jelas di masa depan, areal yang pernah dikerjakan tidak dapat lagi digunakan untuk membangun pemukiman, khususnya di dataran rendah.

Secara kontur tanah, areal tersebut tidak dapat didirikan bangunan selama 30 sampai 40 tahun, sehingga anak-anak generasi mendatang harus mencari tempat tinggal di dataran tinggi.

Hal ini menjadi dampak yang sering tidak disadari oleh banyak orang, yaitu berkurangnya sumber air tanah secara signifikan, yang berbanding terbalik dengan kebutuhan pemukiman yang terus meningkat.

Harapan Warga Terhadap Penindakan Tegas dan Kesadaran Bersama

Selain itu, yang dibutuhkan saat ini adalah tingkat kesadaran masing-masing pihak, mulai dari pelaku peti, APH, hingga pemerintah.

Jika kerusakan lingkungan sudah terasa secara langsung di tengah masyarakat, proses penindakan terhadap para pelaku peti dan “Big Boss” harus dilakukan dengan tidak tanggung-tanggung, baik terhadap mereka yang bekerja pada siang maupun malam hari.

Warga juga menyampaikan harapan mereka kepada Bapak Kapolda Riau, yang diyakini mampu memberantas praktik peti di Kabupaten Kuantan Singingi, mengingat masalah ini merupakan hal yang sangat urgen khusus di Desa Koto Baru.

Warga juga menyampaikan harapan mereka kepada Bapak Kapolda Riau, yang diyakini mampu memberantas praktik peti di Kabupaten Kuantan Singingi

Klarifikasi Masih Ditunggu untuk Menjaga Kode Etik Jurnalistik

Terakhir, saat berita ini diterbitkan, konfirmasi belum dapat dilakukan kepada Polsek Singingi Hilir dan klarifikasi lanjutan masih ditunggu oleh pihak media untuk menjaga kode etik jurnalistik yang berlaku.

Editor: Redaksi.

banner 120x600