Kuansing, Pelelawan/Riau, Kabaraktual.online – Setelah beberapa hari Tim Awak media melakukan Investigasi ke salah satu stasiun pengisian bahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Desa Sako Kecamatan Pangean Kuantan Singingi, benar saja ada beberapa orang suruhan inisial MBN untuk melakukan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan itu tidak di ketahui oleh karyawan SPBU.
Salah satu Masyarakat Desa Sako tentu merasa keberatan dengan hal tersebut, untuk di Kecamatan Pangean aja kebutuhan BBM seringkali tidak memadahi, apalagi sampai di suplai ke Toro Kab. Pelelawan, Kata Masyarakat yang enggan di sebut namanya.
“Biasa mereka tu melangsir pada malam hari, biasanya mereka bawa ke daerah Toro dan sekitarnya, untuk kebutuhan pribadi usaha dan sebagian di jual,” ungkapnya.
Ditambahkan Masyarakat juga, buat aja inisialnya JL, kami sebagai pengendara roda empat mesin disel kerap kehabisan Solar, sebab di langsir dari SPBU ke Toro oleh anggota MBN.
Kami Meminta APH, Tentunya Bapak Kapolres Kuantan Singingi untuk menangkap MBN, karena sudah meresahkan pengendara roda empat khusus mobil berbahan bakar jenis Solar subsidi karena sudah memperkaya diri sendiri untuk usaha yang ia jalankan di Toro.
Ditempat terpisah Istri MBN diduga sengaja menyembunyikan suaminya saat Tim media hendak melakukan konfirmasi pada Selasa, 10/12/2024. Kecurigaan timbul saat ada rokok masih berasap di asbak ruang tamu MBN.
“Bpk tidak ada di rumah ? tadi dia emang sudah pulang dari Gereja dan tiba – tiba ada perlu dan keluar lagi,” ucap istri MBN menutupi.
Sementara MBN merupakan pengusaha di hutan kawasan TNN, selain untuk operasional kendaraannya seperti minyak di datangkan dari Kuantan Singingi, Desa Sako begitu juga buah sawit yang yang di terima oleh salah satu perusahaan di Kuansing
Pelaku penimbunan minyak solar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 191 Tahun 2014 tentang Distribusi Bahan Bakar Minyak juga mengatur tentang penimbunan BBM. Pasal 18 ayat (2) undang-undang tersebut melarang masyarakat atau badan usaha untuk melakukan penimbunan BBM tertentu.(Wan)











