banner 728x250

Diduga PT. MASG Memiliki Peron di TNTN Toro Jaya, Penerima Buah Sawit Ilegal

Dokumentasi, diduga RAM Milik inisial WI di TNTN Toro Jaya
banner 468x60

Pekanbaru/Riau, Kabaraktual.online – Diduga Pemasok Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang berada di Toro Jaya, Lubuk Kembang Bunga, Kec. Ukui, Pelelawan, Riau di tampung inisial WI.

WI, merupakan penerima hasil buah sawit ilegal di Toro Jaya selain memiliki Peron/Ram sawit, WI juga merupakan orang dalam perusahaan PT. MASG semua itu ia lakukan untuk melancarkan modos dan memperlancar produksi PT. MASG.

Example 300x600

PT. MASG, kalau bukan orang dalam mana mungkin bisa menerima buah dari TNTN, aksi WI sudah cukup lama lebih kurang 3 sampai 4 Tahun ini, ternyata mulus saja, kata Warga pada, Sabtu, 11/01/2025 yang tidak mau di publikasi namanya yang juga menjual buah sawit kepada WI.

Penilaian kami, buah sawit yang ada di Toro Jaya WI lah yang mengendalikan yang di kordinir oleh inisial RT, lebih kurang ± 150 s/d 200 Ton perhari bisa mereka adakan. Itulah merupakan Big Bos Peron/Ram sawit di Toro Jaya, ungkapnya.

Ditempat terpisah Warga Toro Jaya juga mengatakan, kalau buah TBS di bawa ke Indragiri Hulu (Inhu) ke salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Mustika Agung Sawit Gemilang (PT.MASG) di Kecamatan Peranap, terkait buah yang di bawa kesana tampak, aman – aman saja.

Kemudian buah sawit itu, diangkut oleh mobil Dump-Truck dan Tronton, kisaran PKL .01.00 wib hingga dinihari untuk melintas di jalan Teluk Kuantan – Rengat. Aneh aja kenapa malam dan dinihari melintas.

Kita juga meminta kepada APH, untuk menangkap WI dan memproses hukum karena diduga kuat penadah buah sawit ilegal dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan bukan rahasia lagi apa fungsi dan manfaat TNTN itu sendiri.

“Sesuatu yang sudah limited itu tidak berlaku surut, sepeti UU cipta Kerja dan siapa saja yang merambah TNTN, baik secara pribadi, kelompok dan perorangan itu melanggar aturan,” kata Komunitas Masyarakat Peduli Sungai dan Lingkungan (KMPSL) Ketua Perwakilan Provinsi Riau, Wawan Syahputra saat Keterangan Presrilisnya, Senin, 13/01/2025.

Apalagi jika ada Perusahaan yang berani menerima buah ilegal dari TNTN, siap – siap saja untuk menerima sanksi pencabutan ISO dan European Sustainable Palm Oil (ESPO) sementara untuk Indonesia Sustainable Palm Oil System (ISPO) merupakan sistem sertifikasi yang diterapkan Pemerintah untuk memprosikan perkebunan kelapasawit berkelanjutan.

Dan jika nanti sudah memenuhi persyaratan kita bisa ajukan gugatan kepada para pihak, baik individu dan kelompok nantinya, yang di duga melanggar ketentuan diatas, ungkap Wawan.

Sementara itu, awak media akan terus mencoba mengkonfirmasi pihak perusahaan dan Pemda Inhu khusus di Dinas Perkebunan dalam berita selanjutnya.(Sup)

banner 120x600