banner 728x250

Lahan Perkebunan PT Nafasindo di Aceh Singkil Dihantam Kebakaran Besar

perkebunan yang berada di bawah pengelolaan PT Nafasindo, tepatnya di Blok 50 Divisi 2 Unit 1 Regional 2, dihantam oleh kebakaran hebat yang luasnya mencapai sekitar ±18 hektare
banner 468x60

Kejadian yang Mencuat: Area ±18 Hektare Terdampak

KABARAKTUAL.ONLINE, ACEH SINGKIL – Pada hari Minggu, tanggal 22 Februari 2026, lahan perkebunan yang berada di bawah pengelolaan PT NAFASINDO, tepatnya di Blok 50 Divisi 2 Unit 1 Regional 2, dihantam oleh kebakaran hebat yang luasnya mencapai sekitar ±18 hektare.

Example 300x600

Kemudian, peristiwa tersebut dapat memicu kepanikan serta kekhawatiran di kalangan warga masyarakat, mengingat lokasi kejadian tidak jauh dari permukiman penduduk.

Selanjutnya, asap tebal yang keluar dari sumber kebakaran sempat menyelimuti seluruh area sekitar lokasi, dan kondisi ini dikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif terhadap kesehatan orang-orang yang tinggal di sekitarnya, khususnya bagi anak-anak dan lansia yang diketahui memiliki kerentanan tinggi terhadap gangguan sistem pernapasan.

Wawancara Eksklusif: Langkah Penanganan Diumumkan

Pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026, tempat pertemuan untuk wawancara eksklusif yang dilakukan oleh Time Media ditetapkan di Kantor Regional 2 PT Nafasindo, dan dalam kesempatan tersebut, pihak manajemen perusahaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi terkait kejadian tersebut.

Pertama-tama, Asisten Kepala (Askep) Regional 2, Taufit, menyampaikan bahwa laporan tentang adanya titik api segera diterima oleh pihak perusahaan, dan setelah itu, tindakan cepat langsung dilakukan oleh tim yang dibentuk.

Tim pemadam internal kami dikerahkan segera ke lokasi kejadian begitu informasi tentang kebakaran diterima; kemudian, personel serta peralatan pemadam difokuskan sepenuhnya untuk mencegah penyebaran api ke area yang lebih luas,” ujar Taufit.

Faktor Penyebab dan Kondisi Saat Ini

Menurut pernyataan Taufit, kondisi cuaca panas yang ekstrem serta angin yang cukup kencang diidentifikasi sebagai faktor yang dapat mempercepat laju penyebaran api di area perkebunan tersebut.

Namun demikian, standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani kebakaran lahan telah dimiliki oleh perusahaan sebelum kejadian terjadi.

“Kami terus melakukan upaya maksimal untuk melakukan proses pemadaman serta pendinginan di seluruh titik-titik yang dianggap rawan; oleh karena itu, situasi saat ini telah dapat dikendalikan dengan jauh lebih baik jika dibandingkan dengan kondisi pada awal kejadian,” tambahnya.

Dampak Kesehatan dan Tanggung Jawab Lingkungan

Terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai dampak kesehatan akibat asap, pernyataan bahwa perusahaan siap untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi kesehatan telah disampaikan oleh Taufit, jika kebutuhan untuk kolaborasi tersebut dinyatakan sebagai hal yang diperlukan.

“Kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan seluruh pihak terkait guna memastikan bahwa tidak ada dampak serius yang dialami oleh warga sekitar lokasi kejadian,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur tentang sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan, serta prinsip strict liability yang memungkinkan perusahaan tetap harus bertanggung jawab tanpa perlu adanya pembuktian unsur kesalahan, jawaban tidak dapat diberikan oleh Taufit.

“Hal tersebut akan dikonfirmasikan lebih lanjut dengan pihak pimpinan perusahaan; karena kami hanya bertindak sebagai petugas lapangan, maka urusan yang menyangkut antisipasi kebakaran dan proses pemadaman hingga tahap akhir merupakan cakupan tugas yang dapat kami tangani,” tuturnya.

Evaluasi Menyeluruh dan Komitmen Masa Depan

Selain itu, pernyataan tentang rencana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan kebakaran telah disampaikan oleh pihak manajemen Regional 2 PT Nafasindo, yang bertujuan untuk meminimalisir potensi terjadinya kejadian serupa di masa yang akan datang.

Pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026, tempat pertemuan untuk wawancara eksklusif yang dilakukan oleh Time Media ditetapkan di Kantor Regional 2 PT Nafasindo, dan dalam kesempatan tersebut

Akhirnya, peristiwa kebakaran ini telah menjadi perhatian utama bagi masyarakat luas, terutama terkait dengan pengawasan dan mitigasi risiko kebakaran di area perkebunan; oleh karena itu, harapan dari masyarakat bahwa kejadian serupa tidak akan terulang kembali serta penanganannya dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel telah diutarakan secara luas.

(Munawan Sahputra)

Editor: Redaksi

banner 120x600