Dugaan Pelanggaran Berat Ditemukan Sebelum dan Saat Beroperasi
Kuansing, KabarAktual.Online – Ancaman sanksi pidana serta denda berat telah diungkapkan secara tegas oleh Tokoh Pemuda Kabupaten Kuantan Singingi, Boby Hariansyah Purba, terhadap PT Sinergi Andalan Makmur (SAM) atau yang lebih dikenal dengan sebutan PT SAM, yang bergerak dalam bidang pengolahan kelapa sawit di wilayah Desa Sungai Langsat Kecamatan Pangean.
Menurut penjelasannya, perusahaan tersebut diduga kuat telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, karena telah beroperasi secara nyata meskipun belum dilengkapi dengan Izin Lingkungan beserta Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang menjadi syarat mutlak sesuai Undang‑Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam peraturan tersebut telah diatur dengan jelas bahwa setiap kegiatan usaha wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan, serta pejabat yang berwenang secara hukum diwajibkan menolak segala permohonan izin apabila persyaratan tersebut belum dipenuhi sepenuhnya.
Lebih jauh, perusahaan tersebut dinilai masih menyimpan beragam persoalan serius, bahkan diduga telah melakukan berbagai tindakan yang merugikan keuangan negara serta berpotensi melanggar ketentuan pidana pencucian uang maupun tindak pidana korupsi.
Kapasitas Produksi Terbukti Jauh Melebihi Batas Izin Resmi
Selanjutnya, hasil penelusuran mendalam yang telah dilakukan di lokasi usaha mengungkapkan ketidaksesuaian yang sangat mencolok antara izin yang diterbitkan dengan kenyataan yang ada di lapangan.
Berdasarkan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait, PT SAM sebenarnya hanya diberikan izin untuk mengolah sebanyak 45 ton tandan buah segar setiap jamnya.
Namun, kenyataan yang ditemukan menunjukkan bahwa sebanyak lima unit mesin pemeras berjenis P 15 telah dipasang, di mana setiap satu unitnya mampu mengolah hingga 15 ton per jam, sehingga total kapasitas yang terpasang mencapai 75 ton setiap jamnya.
Ketidaksesuaian yang serupa juga ditemukan pada jumlah alat perebus yang digunakan, di mana sebanyak delapan unit telah terpasang dan masing‑masing mampu mengolah sekitar 10 ton per jam, sehingga totalnya mencapai 80 ton per jam, jauh melebihi batas yang diizinkan.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan besar mengenai ketepatan pelaporan jumlah produksi hingga kewajiban perpajakan yang selama ini telah disetorkan kepada negara.
Dokumen Kebun Pendukung Dinyatakan Tidak Sesuai Kenyataan
Selain ketidaksesuaian kapasitas, kejanggalan juga ditemukan pada dokumen rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam surat bernomor 525/DPP‑PPHPPPU/2025/702 tertulis bahwa salah satu sumber bahan baku berasal dari KUD Tupan Tri Bhakti yang mengelola lahan seluas 1.003 hektare.
Padahal, kenyataan di lapangan membuktikan bahwa koperasi tersebut justru telah ditetapkan sebagai contoh nasional dalam pengelolaan sawit rakyat yang terpadu, bahkan telah menerima bantuan pemerintah untuk membangun pabrik pengolahan minyak goreng sendiri, sehingga tidak mungkin hasil kebunnya diserahkan kembali kepada PT SAM.
Selain itu, jarak lokasi antara wilayah pengelolaan KUD dengan lokasi pabrik dinilai sangat jauh dan tidak memenuhi syarat teknis untuk dijadikan sebagai kebun pendukung resmi.
Oleh karena fakta‑fakta tersebut, evaluasi mendesak diminta segera dilakukan oleh kepolisian serta tim gabungan pemerintah daerah guna meneliti keabsahan seluruh dokumen yang dimiliki perusahaan tersebut.
Fasilitas Pengelolaan Lingkungan Belum Siap Beroperasi
Masih dalam temuan di lokasi, hal yang tidak kalah serius juga diungkapkan mengenai fasilitas pengelolaan limbah yang seharusnya sudah berfungsi sepenuhnya sebelum kegiatan produksi dimulai.
Diketahui bahwa kolam penampungan dan pengolahan limbah yang dibangun belum siap digunakan, padahal rencana percobaan pengoperasian sebenarnya telah dijadwalkan sejak bulan April 2026 yang lalu.
Berdasarkan perhitungan teknis, perusahaan dengan kapasitas sebesar itu seharusnya sudah dilengkapi dengan sedikitnya 17 unit kolam pengolahan agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Pencabutan Izin dan Proses Hukum Dituntut Segera Dilaksanakan
Sebagai tuntutan akhir yang disampaikan, Boby Hariansyah Purba menegaskan dengan tegas bahwa tidak ada alasan apa pun yang dapat dijadikan penghalang bagi Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk segera mencabut seluruh izin usaha yang telah diberikan kepada PT SAM.

Langkah tersebut dinilai sangat tepat dilakukan di tengah kondisi keuangan daerah yang saat ini masih mengalami kekurangan penerimaan asli daerah.
Selain itu, pihak kepolisian juga diminta untuk segera menindaklanjuti secara hukum segala bentuk pelanggaran pidana yang telah terbukti terjadi di lapangan, agar kepastian hukum dapat benar‑benar dirasakan oleh seluruh masyarakat. (Tim)
Editor : Redaksi












